Menitterkini.com, SINTANG-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang kembali menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap. Seluruh siswa jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP dijadwalkan mengikuti pembelajaran secara daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) pada 15–17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Sintang Nomor 400.3/4828/DISDIKBUD-A2 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Terdampak Kabut Asap di Kabupaten Sintang Tahun 2026, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Sintang secara umum berada pada kategori tidak sehat pada 11–13 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menyebutkan, penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan guru maupun murid di tengah kondisi kabut asap.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara.
Bukan Libur Sekolah
“Pelaksanaan pembelajaran daring maupun Belajar Dari Rumah bukan berarti siswa diliburkan. Kegiatan belajar tetap berlangsung sesuai jadwal pelajaran yang telah ditentukan.” Tegasnya.
Sekolah yang memiliki akses internet dapat melaksanakan pembelajaran secara daring. Sementara itu, sekolah yang tidak memiliki jaringan internet dapat menerapkan mekanisme BDR melalui pemberian tugas oleh guru.
Satuan pendidikan juga diminta menyederhanakan beban belajar siswa dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Guru tidak diperkenankan memberikan tugas yang membebani peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
“Kepala satuan pendidikan wajib memastikan kegiatan belajar tetap berjalan. Selama pembelajaran daring atau BDR berlangsung, kepala sekolah dan guru juga diwajibkan berada di lingkungan sekolah untuk menjamin pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik.”tegasnya lagi.
Disdikbud turut menegaskan adanya sanksi sesuai aturan kepegawaian bagi kepala sekolah atau guru yang tidak berada di lingkungan sekolah saat jam pelajaran tanpa izin tertulis yang sah.
Sekolah Wajib Laporkan Kehadiran Guru
Selain memastikan kegiatan belajar berjalan, setiap sekolah diwajibkan membuat absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan serta laporan pelaksanaan pembelajaran daring atau BDR setiap hari.
Absensi dan laporan tersebut harus disampaikan kepada Disdikbud Kabupaten Sintang melalui laman [https://lapor-bdr-sintang.web.app](https://lapor-bdr-sintang.web.app).
Disdikbud juga akan melakukan monitoring untuk memastikan kebijakan pembelajaran selama kondisi kabut asap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Seluruh guru dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker sesuai standar kesehatan, baik selama berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan berangkat dan pulang sekolah. Sekolah juga diminta menjaga kebersihan lingkungan tanpa melakukan pembakaran sampah atau sisa pembersihan lahan.
Sekolah Bisa Tatap Muka dengan Persetujuan
Meski pembelajaran daring diberlakukan, satuan pendidikan yang berada di wilayah tidak terdampak kabut asap dan memiliki kualitas udara kategori sedang, dengan ISPU PM2,5 pada angka 51–100, dapat mengajukan pembelajaran tatap muka.
“Pengajuan harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Sintang setelah mendapat persetujuan komite sekolah. Permohonan juga wajib dilengkapi berita acara dan daftar hadir rapat bersama komite sekolah serta orang tua atau wali murid.” Ujarnya.
Jika kualitas udara kembali memburuk atau ISPU PM2,5 berada di atas angka 100 atau kategori tidak sehat, sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring.
Disdikbud meminta sekolah memantau kualitas udara melalui laman resmi ISPU Kementerian Lingkungan Hidup maupun situs kualitas udara BMKG. Apabila terdapat perbedaan hasil pengukuran dari beberapa sumber pada wilayah dan waktu yang sama, sekolah diminta menggunakan nilai dengan kategori risiko paling tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kebijakan ini akan dievaluasi mengikuti perkembangan cuaca dan kualitas udara di Kabupaten Sintang.” Katanya.
