BREAKING NEWS !!
Menitterkini.com, SINTANG –
Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMK Negeri 1 Sintang berinisial N diamankan pihak Polres Sintang terkait dugaan pencurian sepeda motor milik siswa. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 6 Oktober 2026, saat sepeda motor korban diparkir tidak jauh dari lingkungan sekolah.
Kepala SMKN 1 Sintang, Poeryanto, membenarkan bahwa guru yang bersangkutan telah diamankan polisi. Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut, terlebih pihak sekolah sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap guru itu.
“Izin saya laporkan bahwa Pak N sudah saya bawa ke Polres,” ujar Poeryanto menirukan informasi yang disampaikan polisi kepadanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Poeryanto mengaku langsung menangis ketika menerima kabar tersebut. Ia mengatakan tidak menyangka persoalan yang melibatkan tenaga pendidik di sekolahnya berujung pada penanganan oleh aparat kepolisian.
“Begitu ditelepon polisi dan diberi tahu bahwa Pak N sudah dibawa ke Polres, saya langsung menangis. Bagaimanapun, saya tidak menyangka kejadian ini sampai seperti itu,” ungkapnya.
Menurut Poeryanto, N telah bertugas di SMKN 1 Sintang selama sekitar dua tahun tiga bulan. Pada awal masa tugasnya, ia menilai N menunjukkan sikap yang baik. Namun, seiring berjalannya waktu, pihak sekolah menerima sejumlah laporan mengenai persoalan yang melibatkan guru tersebut.
Ia mengatakan, sekolah telah melakukan pembinaan berulang kali dengan melibatkan jajaran manajemen dan pihak terkait di lingkungan sekolah.
“Sudah berkali-kali kami lakukan pembinaan. Setiap dikonfirmasi, dia selalu mengatakan tidak melakukan perbuatan tersebut. Kami juga melibatkan manajemen sekolah agar persoalannya bisa ditangani,” jelasnya.
Poeryanto menambahkan, proses pembinaan tersebut telah didokumentasikan dan bukti-buktinya disampaikan kepada dinas terkait.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah pernah memberikan kesempatan kepada N untuk memperoleh penghasilan tambahan melalui pekerjaan membersihkan kamar mandi guru dengan imbalan Rp1,8 juta per bulan. Pekerjaan tersebut, menurutnya, sempat dijalani selama sekitar enam bulan sebelum akhirnya dihentikan atas permintaan yang bersangkutan.
Meski demikian, Poeryanto menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pihak sekolah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Reskrim Benarkan Status PPPK
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Aditya Arya Nugroho membenarkan bahwa terduga merupakan pegawai berstatus PPPK.
“Iya benar dia pegawai P3K,” katanya singkat saat dikonfirmasi media ini.
Kapolres Sintang AKBP. Budi Hartono Sutrisno menyatakan bahwa untuk mengamankan oknum Pegawai P3K tersebut tidak butuh waktu lama hanya kurang dari 24 jam untuk sudah berhasil dibekuk.
“Benar terduga pelaku Curanmor merupakan pegawai P3K, alhamdulillah belum sampai 24 jam sudah terungkap,” ulas Budi.
Saat ini N diamankan di Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Poeryanto berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik, khususnya di lingkungan SMKN 1 Sintang, agar senantiasa menjaga integritas dan memberikan teladan yang baik.
“Bapak dan Ibu guru yang saya hormati, mari kita ambil hikmah dari kejadian ini sebagai pelajaran bagi kita semua. Apa pun alasannya, tindakan yang merugikan orang lain tidak boleh dilakukan. Kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi ujian dan tantangan, serta tidak tergoda mengejar kebahagiaan sesaat yang justru dapat merusak masa depan,” pesannya.
Ia berharap seluruh tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional serta menjaga nama baik dunia pendidikan.
