BREAKING NEWS !!
Menitterkini.com, SINTANG –
Polres Sintang mengamankan tiga orang berinisial R, GR, dan OBR terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Jalan Stadion, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno membenarkan pengamanan ketiga terduga pelaku tersebut. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
“Untuk saat ini masih pemeriksaan. Korban juga belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” kata Budi saat dikonfirmasi media ini Minggu,(11/10/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga bermula dari aksi saling pandang yang berujung saling ejek. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan penusukan dan pemukulan yang dilakukan para terduga pelaku terhadap korban.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk meminta keterangan para pihak yang terlibat.
Budi juga menegaskan, informasi yang beredar di media sosial mengenai maraknya aksi begal di wilayah Sintang tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan.
“Jangan termakan isu-isu yang membuat Sintang seolah-olah tidak aman,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar tanpa menimbulkan kepanikan berlebihan.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Budi turut mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pelajar, agar tidak keluar rumah hingga larut malam tanpa keperluan yang jelas.
Menurutnya, pengawasan keluarga penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam pergaulan atau aktivitas yang berpotensi memicu tindakan melanggar hukum.
Polres Sintang memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
