Menitterkini.com, SINTANG-
Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memperpanjang kebijakan ganjil-genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite hingga 14 Oktober 2026.
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mengatakan kebijakan tersebut dinilai cukup efektif berdasarkan pemantauan di lapangan serta laporan dari masyarakat.
“Kalau kita lihat secara kasat mata dan dari laporan tim di lapangan serta masyarakat, ini cukup efektif. Kita tidak bilang efektif betul, tetapi cukup efektif,” ujar Ronny. Pada Menitterkini.com, Rabu (7/10/2026).
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah daerah memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil-genap selama satu pekan, yakni 7-14 Oktober 2026.
Ronny mengatakan keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Sintang dan mendapat persetujuan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dihentikan setelah 14 Oktober apabila distribusi Pertalite kembali normal dan kondisi antrean di SPBU membaik.
“Kita berharap kebijakan ini stop sampai tanggal 14. Selanjutnya kita betul-betul berharap distribusi minyak subsidi ini sudah kembali lancar,” katanya.
Menurut Ronny, persoalan yang terjadi bukan karena kelangkaan Pertalite, melainkan gangguan distribusi dari luar daerah.
“Tidak ada masalah kelangkaan, hanya masalah distribusi sehingga ini yang tidak menimbulkan panic buying,” ujarnya.
Akan Dievaluasi
Ronny mengatakan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi setelah 14 Oktober. Jika antrean kembali memanjang, kebijakan ganjil-genap tidak menutup kemungkinan diberlakukan kembali.
Namun, keputusan tersebut akan dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemilik SPBU, dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Kalau memang terjadi antrean yang panjang setelah tanggal 14, akan kita evaluasi dan tinjau kembali,” katanya.
Awasi Penggunaan Jeriken
Selain antrean, pemerintah daerah juga menyoroti masyarakat yang membawa jeriken saat mengantre untuk mendapatkan Pertalite.
Ronny mengingatkan pembelian BBM dalam kondisi distribusi yang belum normal telah diatur, yakni maksimal 30 liter untuk mobil dan 5 liter untuk sepeda motor.
“Kalau memang dibuktikan ada yang membawa jeriken dan melanggar aturan, saya pikir laporkan saja kepada pihak terkait atau pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk mengawasi distribusi Pertalite, pemerintah daerah telah menempatkan personel Satpol PP di SPBU. Pengawasan juga melibatkan Polres Sintang, TNI, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop).
Khusus di sembilan SPBU dalam wilayah perkotaan Sintang, personel ditempatkan untuk melakukan pengawasan secara langsung.
Ronny menilai keterlibatan sejumlah unsur tersebut dapat mempersempit peluang terjadinya pembelian BBM menggunakan jeriken maupun praktik lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari kasat mata, sangat tipis kemungkinan kalau masih ada yang menggunakan jeriken dan lain-lain, khususnya di sembilan SPBU dalam kota,” pungkasnya.
