Menittterkini.com, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bertujuan menambah beban masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny saat membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti dan dihadiri Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Forkopimda dan OPD, Perbankan. Diruang rapat utama DPRD Sintang. Senin,(20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, saran, dan masukan terhadap pembahasan Raperda tersebut.
“Pemerintah daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Kami sependapat bahwa perubahan ini merupakan kewajiban konstitusional untuk memberikan kepastian hukum serta menyempurnakan tata kelola pemungutan yang lebih tertib, transparan, dan patuh terhadap regulasi nasional,” ujar Wakil Bupati.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, pemerintah menjelaskan penyesuaian struktur dan tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, RSUD Ade M. Djoen, Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto, layanan ambulans, hingga retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut pemerintah, kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah.
Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan Raperda telah mengakomodasi mekanisme keringanan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melalui fasilitas pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menyatakan siap memasukkan seluruh hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri ke dalam materi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintah juga berkomitmen mempercepat pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD agar penyelesaian Raperda tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Di hadapan anggota dewan, pemerintah juga sepakat dengan pandangan Fraksi Gerindra yang menilai pajak dan retribusi merupakan instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Karena itu, setiap penyesuaian tarif akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, menjaga iklim investasi, serta menjamin setiap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan fasilitas umum.
Sementara terhadap pandangan Fraksi Demokrat, pemerintah menegaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Adapun terhadap masukan Fraksi Hanura, pemerintah menyampaikan apresiasi atas berbagai saran yang dinilai berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Seluruh masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan selama proses pembahasan bersama DPRD.
Usai penyampaian jawaban pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, menutup rapat paripurna.
Sebelum menutup sidang, Indra menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan yang telah mengikuti jalannya rapat hingga selesai.
“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, rapat paripurna hari ini saya nyatakan secara resmi ditutup,” kata Indra Subekti.
