Menitterkini.com, SINTANG –
Polemik sulitnya sopir angkutan mendapatkan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Sintang akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Sintang memfasilitasi dialog antara Forum Sopir Angkutan, Pertamina, pengelola SPBU, DPRD, serta aparat TNI dan Polri di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Kamis (17/7/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperbaiki mekanisme penyaluran solar subsidi agar lebih adil, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memastikan akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh SPBU di Kabupaten Sintang dalam menyalurkan BBM subsidi. Surat edaran itu akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kita tidak bisa membuat aturan baru sesuai keinginan masing-masing pihak. Yang kita lakukan adalah mempertegas aturan yang sudah ada agar dijalankan dengan baik,” kata Bupati.
Ia mengakui hasil pertemuan tersebut mungkin belum sepenuhnya memuaskan semua pihak. Namun, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi yang dapat diterima bersama.
“Kuncinya adalah komitmen. Pemerintah, Pertamina, SPBU, maupun para sopir harus sama-sama menjaga kesepakatan ini agar distribusi solar berjalan tertib,” ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Abdul Supriyadi, menjelaskan seluruh pihak telah menyepakati bahwa penyaluran solar subsidi harus sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jika seluruh SPBU mematuhi aturan tersebut, tidak akan ada masyarakat maupun sopir angkutan yang kehilangan hak memperoleh solar subsidi.
Ia juga mengungkapkan Forum Sopir akan menyerahkan data sopir angkutan kepada pemerintah. Data tersebut akan menjadi acuan agar setiap SPBU mengakomodasi sopir ekspedisi sesuai wilayah pelayanannya.
Apabila di kemudian hari masih ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi, pemerintah daerah bersama Pertamina, Polres Sintang, dan Kodim 1205/Sintang akan melakukan pengawasan serta mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menitipkan pesan kepada para pemilik SPBU agar mengakomodasi sopir ekspedisi yang telah terdata. Menurutnya, para sopir memiliki peran penting menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok ke Kabupaten Sintang.
“Kalau surat edaran sudah diterima dan ada daftar sopir yang menjadi tanggung jawab masing-masing SPBU, saya minta mereka dilayani. Mereka mengangkut beras dan kebutuhan masyarakat. Kalau distribusi terhambat, masyarakat juga yang terdampak,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Sopir Angkutan Kabupaten Sintang, Komarudin, mengatakan tuntutan para sopir sejak awal bukan meminta penambahan kuota solar subsidi, melainkan menginginkan penyaluran yang lebih adil.
“Tujuan kami sederhana, solar subsidi dibagikan secara merata dan SPBU bisa mengatur mekanisme antrean dengan baik sehingga tidak terjadi keributan di lapangan,” katanya.
Menurut Komarudin, berdasarkan penjelasan dalam rapat, kuota solar subsidi untuk Kabupaten Sintang sebenarnya mencukupi. Persoalan yang selama ini terjadi lebih disebabkan mekanisme penyaluran di tingkat SPBU.
Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang yang akan segera menerbitkan surat edaran serta sikap Pertamina yang siap menindak tegas SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Jawaban yang kami terima hari ini sangat konkret. Kami berharap mulai besok tidak ada lagi diskriminasi terhadap sopir. Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan sopir, tetapi agar hak masyarakat terhadap BBM subsidi tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Perwakilan Pertamina juga memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran biodiesel subsidi di seluruh SPBU di Kabupaten Sintang. Seluruh pengelola SPBU diminta menjalankan penyaluran sesuai aturan dan berpedoman pada surat edaran Bupati yang akan segera diterbitkan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap polemik distribusi solar subsidi di Kabupaten Sintang dapat segera berakhir, sehingga kebutuhan masyarakat dan aktivitas angkutan barang tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
