Menitterkini.com, SINTANG –
Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3/2026). Aksi tersebut diawali dari titik kumpul di Taman Entuyut sebelum bergerak menuju lokasi persidangan.
Sejak pukul 08.00 WIB, massa mulai berkumpul di Taman Entuyut Sintang. Selanjutnya, sekitar pukul 08.49 WIB, massa tiba di depan Pengadilan Negeri Sintang dan menggelar ritual adat berupa pemotongan seekor babi sebagai simbol perjuangan dan penegasan nilai-nilai kearifan lokal.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi yang dimulai sekitar pukul 09.05 WIB. Dalam orasinya, Andreas ASAP menyoroti persoalan ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan. Ia menilai masyarakat setempat selama ini belum mendapatkan keadilan yang seimbang.
Ia juga menyinggung aktivitas PT LJA di Kecamatan Serawai yang disebut telah beberapa kali melanggar ketentuan adat. Menurutnya, perusahaan tersebut telah dua kali dijatuhi sanksi adat, namun belum memenuhi kewajiban yang telah diputuskan.
“Perusahaan harus menghargai adat dan kearifan lokal. Kalau tidak, tidak layak beroperasi di wilayah ini,” tegasnya.
Selain itu, massa juga menyoroti proses hukum yang menjerat Agustinus, Timotius, dan Pendi. Mereka menilai penanganan kasus tersebut tidak adil, karena ketiganya disebut telah menyelesaikan pekerjaan namun tidak menerima hak pembayaran, bahkan justru ditetapkan sebagai tersangka saat melakukan penagihan.
Ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum juga disuarakan massa, termasuk dugaan adanya praktik mafia hukum. Mereka mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
Orasi serupa juga disampaikan Yohanes dari SABER Kapuas Hulu. Ia menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta adil.
“Kalau kepercayaan masyarakat hilang, maka legitimasi negara juga akan melemah,” ujarnya.
Perwakilan SABER Sintang dan SABER Sekadau turut menyampaikan aspirasi agar keadilan ditegakkan. Mereka menilai perkara yang dihadapi tidak sepenuhnya memenuhi unsur pidana serta berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan secara menyeluruh.
Sementara itu, Petrus selaku Ketua Sabang Merah menekankan pentingnya penghormatan terhadap adat dan budaya Kalimantan dalam setiap proses hukum. Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif terhadap masyarakat adat.
Sekitar pukul 09.50 WIB, pihak Agustinus memilih 30 orang perwakilan untuk mengikuti jalannya sidang di dalam ruang pengadilan. Sidang putusan praperadilan sendiri berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan situasi di luar gedung tetap kondusif di bawah pengamanan aparat.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 10.55 WIB, hakim memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan pihak Agustinus.
Menanggapi putusan tersebut, Agustinus menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sintang yang dinilai telah menegakkan keadilan.
“Hari ini pengadilan telah menunjukkan perannya sebagai penegak kebenaran dan keadilan. Terima kasih kepada seluruh masyarakat adat dan semua pihak yang telah mendukung,” ujarnya.
Ia juga mengimbau massa untuk tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis usai putusan dibacakan.
Hal senada disampaikan tim kuasa hukum Agustinus yang menyebutkan bahwa dengan putusan tersebut, hak-hak kliennya telah dipulihkan secara sah. Mereka juga mengapresiasi aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan yang telah menjaga situasi tetap aman.
Sekitar pukul 11.07 WIB, massa aksi mulai membubarkan diri secara tertib dan kembali menuju Taman Entuyut, menandai berakhirnya rangkaian aksi yang berlangsung damai.












