Menitterkini.com, SINTANG-
Sebanyak Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sintang untuk sementara waktu disuspend atau dihentikan operasionalnya.
Kebijakan tersebut diambil karena masing-masing SPPG masih harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif dan fasilitas pendukung yang dinilai mendesak.
Adapun Empat SPPG yang disuspend tersebut berada di wilayah Sintang Sungai Tebelian Sungai Ukoi 2 (Jl. Sintang Simpang Pandan, RT/RW 005/002, Desa Sungai Ukoi, Kec. Sungai Tebelian).
SPPG Sintang Sungai Tebelian Sungai Ukoi
(Jl. Sintang-Pontianak KM 19, Gg Singkak, RT 01, RW 01, Desa Sei. Ukoi, Kec. Sungai Tebelian), SPPG Sintang Sintang Baning Kota (Y.C. Oevang Oeray Sintang, Desa Baning Kota, Kec. Sintang). SPPG Sintang Sintang Akcaya (Jl. Jerora 2, Rt.02/Rw.00, Kelurahan Akcaya, Kec. Sintang).
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sintang, Zamzami menyebutkan, penghentian sementara ini dilakukan karena SPPG belum memenuhi beberapa dokumen penting, seperti kelengkapan administrasi serta sistem pendukung seperti IPAL, selain juga masih adanya kekurangan fasilitas yang berkaitan dengan distribusi makanan.
“Untuk sementara waktu disuspend sampai pihak SPPG melengkapi syarat-syarat tersebut,” ujarnya. Pada Jumat, (9/4/2026).
Meski demikian, penghentian ini bersifat sementara. Operasional SPPG akan kembali dibuka setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan telah melalui pengecekan lapangan oleh pihak terkait.
“Jika sudah dilengkapi dan kami cek ke lapangan serta fasilitasnya tersedia, maka SPPG tersebut akan dioperasionalkan kembali,” jelasnya.
Terkait batas waktu, belum ada tenggat khusus yang ditetapkan. Namun, pihaknya mendorong agar proses pemenuhan persyaratan dapat dilakukan secepat mungkin.
Sementara itu, untuk sekolah-sekolah yang sebelumnya menjadi penerima manfaat layanan SPPG, untuk sementara waktu program tersebut dihentikan.
“Penerima manfaatnya diistirahatkan sementara,” pungkasnya.










