Menitterkini.com, SINTANG
Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Sintang, Selasa (10/3/2026), disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta awak media.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 1 Maret lalu. Saat itu, masyarakat Sintang sempat dihebohkan dengan temuan narkotika dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang cepat merespons informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Pengungkapan ini dapat terlaksana berkat koordinasi dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat yang dengan cepat merespons berbagai informasi yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 59,850 gram. Setelah dilakukan penimbangan oleh pihak Pegadaian, diperoleh berat netto 57,055 gram.
“Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp57 miliar lebih. Jika tidak berhasil dicegah, narkotika tersebut berpotensi digunakan oleh sekitar 456 ribu jiwa,” jelasnya.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik personel kepolisian maupun masyarakat yang turut berperan dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut di Kabupaten Sintang.
Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan stabilitas masyarakat.
“Kejahtan narkoba merupakan tindak pidana serius yang berdampak masif, terorganisir, dan sistemik. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah-langkah khusus,” tegasnya.
Kapolres juga memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya menjamin tidak ada permainan ataupun kecurangan dalam penanganan dan proses penyidikan perkara ini. Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi penanganan perkara dan barang bukti, mulai dari proses penyitaan hingga pemusnahan yang kita laksanakan hari ini,” pungkasnya.
Ia menambahkan, transparansi juga dilakukan hingga proses penuntutan dan putusan di pengadilan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
Sementara Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala sebagai Pemerintah Kabupaten Sintang mengapresiasi langkah Polres Sintang dalam memusnahkan barang bukti narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah tersebut. Pemerintah daerah menilai kegiatan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa barang bukti yang diamankan benar-benar telah dimusnahkan.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat terkait penanganan barang bukti narkotika oleh aparat penegak hukum.
“Karena sudah didemonstrasikan secara fisik, kita jadi lebih tenang. Kemungkinan-kemungkinan yang sebelumnya menjadi kekhawatiran tentu sudah tidak ada lagi,” kata Bala.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sintang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut dia, peran media juga sangat penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi bukan hanya Polres Sintang dan Satresnarkoba, tetapi juga rekan-rekan media sebagai ujung lidah pemerintah daerah dalam menyampaikan apa yang sudah dilakukan Polres bersama Forkopimda hari ini,” ujarnya.












