Polres Sintang Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Ungkap Kasus Tiga Bulan Terakhir

Menitterkini.com, SINTANG-

Kepolisian Resor (Polres) Sintang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Sintang, Kamis (30/10) pagi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, didampingi Kasat Narkoba AKP. Eko Supriyatno serta dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Lapas Kelas II B Sintang M. Rizal Fuadi, Kasat Resnarkoba Polres Sintang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sintang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sintang, serta penasihat hukum.

Dalam pemaparannya, Kapolres Sintang menyampaikan bahwa selama tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang telah menangani enam laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sembilan tersangka, masing-masing berinisial DE, IR, RI, KU, EM, SU, AA, RA, dan RY.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Sintang serta penyerahan barang temuan dari Lapas Kelas II B Sintang. Barang bukti tersebut terdiri atas 565,25 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 11,52 gram ganja.

Sesuai prosedur, proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan seluruh barang bukti ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan racun rumput. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir.

 

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sintang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sintang untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sintang, M. Rizal Fuadi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika, termasuk di dalam lingkungan lapas.

“Menjadi komitmen kami, Lapas bersama Polres Sintang, untuk perang terhadap narkoba, walaupun itu di dalam lapas. Tidak ada toleransi bagi pengguna narkotika di dalam Lapas,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, pihak Lapas Sintang juga telah menambah beberapa titik kamera pengawas (CCTV) guna meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan Polres Sintang.

“Sebagai bentuk pencegahan, Lapas telah menambah beberapa titik CCTV agar pengawasan lebih optimal dan kerja sama dengan Polres Sintang semakin erat,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *