Tak Lolos Administrasi Enam Desa di Sintang Tak Dapat Kucuran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024

BREAKING NEWS !!
Menitterkini.com, SINTANG-
Sebanyak enam desa di Kabupaten Sintang tidak mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN untuk Tahap 2 Tahun 2024 lantaran tak lolos administrasi. Hal ini disampaikan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, saat memperingati hari desa nasional di pendopo rumah jabatan dinas Bupati Sintang, pada Rabu, (16/1/2025).
Enam desa tersebut diantaranya Desa
Tinum Baru Kecamatan Sepauk,Benua Baru, Kecamatan Tempunak, Sungai Raya,Kecamatan Sepauk, Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Sungai Risap Mensiku Bersatu, Kecamatan Binjai Hulu dan Tanjung Kelansam, Kecamatan Sintang.

Bupati Jarot menjelaskan bahwa ketidaklulusan enam desa tersebut disebabkan oleh masalah administrasi yang belum terpenuhi. Meskipun demikian, ia mengungkapkan harapannya agar masalah ini dapat diatasi dan desa-desa tersebut dapat menerima bantuan di masa mendatang.

“Kami menyesalkan bahwa enam desa ini tidak lolos dalam pencairan Dana Desa tahap kedua tahun 2024. Namun, kami minta kepada pihak DPMPD untuk terus berupaya memberikan pendampingan kepada mereka agar bisa memenuhi syarat administrasi yang diperlukan,” ujar Jarot.

Menanggapi hal tersebut, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sintang, Yasser Arafat, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan agar enam desa tersebut dapat menerima Dana Desa pada tahun 2025. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk memastikan bahwa semua syarat dapat dipenuhi agar mereka dapat mendapatkan kucuran dana di tahun depan,” jelas Yasser.

Dengan dukungan dan kerjasama antar instansi, diharapkan enam desa tersebut dapat segera memenuhi administrasi yang diperlukan sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat dari Dana Desa demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena memang dana desa itu semua dari APBN, semua regulasi aturan itu semua terpusat. Jadi pusat mengintruksikan deadline batas waktu jam 17.00 wib pada 4 Desember 2024 harus sudah masuk administrasinya karena sudah tutup dana transfer dari pusat ke desa.

“Kami juga prihatin masih ada beberapa kawan desa belum lengkap syarat administrasi. Tapi karena ini aplikasi sudah tutup jam 17:00 wib maka kita minta toleransi waktu tapi ternyata tidak bisa, ” Ujarnya

Pihaknya juga sudah menyampaikan ke para kades hal ini menjadi pengalaman dan ini akan perjuangkan di Tahap 1 2025.

“Ada SPJ yang belum disampaikan sementara aplikasi itu meminta SPJ itu disampaikan, anggaran tetap dapat maka kita minta mereka fokus dan menjadi pengalaman, ” Ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *