Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Meningkat

Menittterkini.com, SINTANG –

DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan II dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026, Selasa (4/8/2026).diruang rapat utama DPRD Sintang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, dan dihadiri Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Dalam pembukaan rapat, Yohanes Rumpak menyampaikan sebanyak 27 dari 40 anggota DPRD hadir sehingga rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD.

Ia mengatakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 agar kebijakan pembangunan daerah tetap selaras dengan arah pembangunan nasional, provinsi, serta dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan pidato pengantar mengenai perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan APBD yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar 7,46 persen dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026. Belanja daerah juga direncanakan meningkat sekitar 3,44 persen untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, struktur anggaran masih mengalami defisit yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan netto sehingga pelaksanaan program pembangunan tetap dapat berjalan sesuai perencanaan.

Bala berharap dokumen perubahan KUA dan PPAS dapat menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama sisa tahun anggaran 2026.

“Saya yakin dalam pembahasan dokumen ini dapat terjalin harmonisasi dan sinergi yang baik sehingga tercapai kesepakatan bersama dengan mengedepankan kepentingan rakyat seutuhnya. Nota kesepakatan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mendorong percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Ia juga berharap DPRD bersama pemerintah daerah dapat menyepakati perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang telah mengikuti jalannya persidangan hingga selesai serta berharap seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 dapat berlangsung lancar demi mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *