Menitterkini.com, SINTANG –
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sintang Catur Widayanti, serta anggota DPRD Kabupaten Sintang Vaulinus Lanan menerima perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Senin (27/7/2026).
Sebelum audiensi, puluhan petani dari Desa Rarai, Riam Kijang, dan Lebak Ubah, Kecamatan Sungai Tebelian, terlebih dahulu menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Sintang. Massa kemudian diterima Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny sebelum melanjutkan dialog bersama Bupati Sintang.
Dalam audiensi tersebut, SPI Kabupaten Sintang menyampaikan 13 tuntutan terkait penyelesaian konflik agraria di wilayah kerja PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK) dan PT Sintang Agro Mandiri (SAM). Selain meminta percepatan penyelesaian konflik lahan, massa juga mengusulkan percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta keterlibatan organisasi masyarakat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan pemerintah daerah akan mempelajari seluruh tuntutan yang disampaikan masyarakat bersama instansi terkait.
“Saya akan membahas persoalan ini secara serius bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak terkait, termasuk BPN. Saya tidak bisa langsung memberikan solusi karena semuanya harus dipelajari sesuai aturan yang berlaku,” kata Gregorius.
Ia mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan mengedepankan dialog.
“Terima kasih sudah datang dengan elegan dan menyampaikan aspirasi dengan baik. Saya berharap masyarakat tetap fokus mengelola lahannya dan terus bekerja keras agar menjadi petani yang berhasil,” pesannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan (TP3K) Kabupaten Sintang meminta seluruh tuntutan dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung agar memudahkan proses verifikasi.
“Kami akan mempelajari seluruh tuntutan sesuai kewenangan. Mohon setiap persoalan dilengkapi data pendukung. Bagi kami, yang benar akan kami nyatakan benar, dan yang salah akan kami katakan salah. Semua akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang Catur Widayanti menambahkan, usulan terkait TORA maupun persoalan Hak Guna Usaha (HGU) akan ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap usulan harus memenuhi persyaratan administrasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Wakapolres Sintang Kompol Wawan Darmawan mengapresiasi aksi damai yang dilakukan masyarakat.
“Terima kasih karena aspirasi disampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Pemerintah daerah bersama BPN sudah memberikan respons terhadap seluruh tuntutan yang disampaikan,” ujarnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat melalui koordinasi dengan BPN dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
