Pemkab Sintang Kebut Penataan TPA, Siapkan Rp1,5 Miliar

Menitterkini.com, SINTANG-

Pemerintah Kabupaten Sintang bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Melalui APBD Perubahan 2026, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk mempercepat penataan TPA Nenak Kilometer 7 menuju sistem controlled landfill.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat yang dipimpin Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bersama Assisten I Setda Sintang, Kepala Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perkim, Dinas PU, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati Gregorius Herkulanus Bala mengatakan anggaran tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi instruksi pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kita sudah menganggarkan Rp1,5 miliar untuk penanganan sampah. Tetapi jangan sampai karena ingin cepat, prosedurnya dilanggar. Output harus tercapai, tetapi seluruh tahapan administrasi dan pengadaan juga harus benar,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup terus berkoordinasi dengan OPD terkait agar seluruh pekerjaan dapat segera dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam rapat itu, Kepala DLH Kabupaten Sintang Siti Musrikah menjelaskan Kabupaten Sintang termasuk dalam daftar 358 TPA di Indonesia yang diminta segera menghentikan praktik open dumping. Berdasarkan surat Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 8 Juni 2026, seluruh kepala daerah diwajibkan melakukan transisi menuju sistem controlled landfill paling lambat 31 Juli 2026.

“Controlled landfill merupakan tahap awal sebelum penerapan sanitary landfill. Pada sistem ini, sampah ditutup tanah secara berkala, berbeda dengan sanitary landfill yang mewajibkan penutupan setiap hari.” Kata Siti.

DLH juga memaparkan kondisi TPA Nenak Kilometer 7 yang masih memiliki sekitar 3,4 hektare lahan yang dapat dioptimalkan. Penataan akan dilakukan dengan memindahkan tumpukan sampah hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan membentuk terasering agar lebih aman serta efisien.

Selain itu, akses jalan menuju TPA akan diperbaiki karena masih mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat. Ke depan, pembangunan menuju sistem sanitary landfill juga membutuhkan berbagai fasilitas pendukung seperti geomembran, saluran dan kolam penampung air lindi, serta sistem pemantauan gas metana.

Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, mengingatkan agar pemanfaatan anggaran Rp1,5 miliar disusun sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Ia menyarankan anggaran tersebut tidak dijadikan satu paket pekerjaan, melainkan dipecah menjadi beberapa kegiatan dengan nilai maksimal Rp400 juta agar pelaksanaannya dapat dilakukan lebih cepat sesuai aturan APBD Perubahan.

“Jangan dibuat satu kegiatan Rp1,5 miliar. Pisahkan berdasarkan jenis pekerjaan seperti pembangunan saluran lindi, perbaikan jalan masuk, atau pekerjaan lainnya. Dengan begitu pelaksanaannya tetap sesuai regulasi,” ujarnya.

Kurniawan juga mengingatkan agar alokasi APBD tidak mengurangi target dukungan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurutnya, kebutuhan penataan TPA masih mencapai sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar sehingga dukungan dunia usaha tetap diperlukan.

“Rp1,5 miliar ini adalah komitmen pemerintah daerah. Tetapi kebutuhan riil masih jauh lebih besar. Karena itu, target dukungan CSR dari perusahaan tetap harus diperjuangkan,” katanya.

Sementara itu, Assisten I Setda Kabupaten Sintang Yustinus mengapresiasi langkah cepat DLH dalam memperbaiki pengelolaan sampah. Ia menilai kondisi kebersihan Kota Sintang sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya meski pemerintah daerah masih mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Ia mendukung pelaksanaan pekerjaan melalui mekanisme yang sesuai aturan mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan sangat terbatas.

Di akhir rapat, Bupati Gregorius Herkulanus Bala kembali menekankan agar seluruh pekerjaan dipercepat sehingga fasilitas yang direncanakan sudah dapat dimanfaatkan mulai awal Agustus.

Ia juga mengingatkan pentingnya dokumentasi setiap tahapan pekerjaan sebagai bukti keseriusan Pemkab Sintang dalam menindaklanjuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jangan lupa dokumentasi. Kadang kita sudah bekerja keras, tetapi kalau tidak ada foto dan bukti progres, seolah-olah pekerjaan itu tidak pernah dilakukan. Kita harus bisa menunjukkan bahwa Pemkab Sintang benar-benar bergerak memenuhi target pemerintah pusat,” pungkasnya

Exit mobile version