Presma STAI Ma’arif Sintang Kecam Dugaan Kekerasan Polisi di Tual

Menitterkini.com, SINTANG-

Presiden Mahasiswa STAI Ma’arif Sintang, Muhammad Afrizal, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Tual, Maluku.

Korban berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami pemukulan menggunakan helm oleh seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) bernama Bripda Masias Siahaya. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik dan tuntutan keadilan dari pihak keluarga korban.

Dalam pernyataannya pada Selasa (24/02/2026), Afrizal menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang siswa SMP berusia 14 tahun di Tual. Peristiwa ini mencederai rasa keadilan, melukai nurani publik, dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta nilai kemanusiaan,” ujar Afrizal.

Ia menegaskan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban kekerasan, terlebih oleh aparat penegak hukum yang memiliki mandat untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

Afrizal juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus tersebut secara transparan, adil, dan tanpa adanya upaya melindungi oknum yang terlibat.

“Saya meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini secara transparan, adil, dan tanpa upaya melindungi oknum. Proses hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas dan terbuka menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, keluarga korban dikabarkan menuntut agar pelaku diberhentikan tidak dengan hormat serta dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional demi terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *