Hotel Charlie Dinilai Belum Penuhi Rekomendasi Teknis

Sekretaris Dinas Perkim Sintang, Stephen Saroenandus

Menitterkini.com, SINTANG –
Menyoal legalitas Hotel Charlie belum juga berakhir. Setelah DPMPTSP menyatakan operasional belum diizinkan, kini giliran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sintang angkat bicara. Hasilnya tegas: bangunan hotel di Jalan Lintas Melawi itu belum laik fungsi.

Sekretaris Dinas Perkim Sintang, Stephen Saroenandus, mengungkapkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengelola masih mengacu pada bangunan lama, yakni empat lantai. Sementara kondisi fisik di lapangan sudah jauh berubah.

“PBG-nya masih empat lantai, tapi fakta di lapangan bangunannya sudah sekitar lima setengah lantai. Artinya ada perubahan struktur dan itu wajib menyesuaikan kembali dokumen perizinannya,” jelas Stephen. Pada Kamis,(19/2/2027). Diruang kerjanya.

Menurut dia, pihak pengelola sempat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). permohonan tersebut langsung dibahas lintas instansi karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Dalam pengajuan SLF sudah ada perubahan atau penambahan lantai dari PBG Awal

Rapat teknis pun digelar dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perkim, serta DPMPTSP. Tim kemudian turun langsung meninjau lokasi bangunan.

Hasilnya, hotel tersebut dinilai belum memenuhi rekomendasi teknis.

“Setelah peninjauan lapangan, Charlie harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik dari sisi kesehatan lingkungan, tata ruang, sampai aspek lalu lintas,” ujarnya.

Aspek lalu lintas bahkan menjadi perhatian serius. Lokasi hotel berada di jalur padat Jalan Lintas Melawi yang kerap mengalami kemacetan pada jam tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan ketertiban umum jika hotel beroperasi tanpa penataan.

Selain itu, pengelola juga diminta menambah fasilitas pendukung, termasuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau di area belakang bangunan.

Stephen menegaskan, pemerintah sebenarnya tidak mempersulit investasi. Namun aturan keselamatan bangunan tetap harus dipatuhi sebelum menerima tamu.

“Kami bisa memproses SLF kalau pengajuan masuk melalui sistem SIMBG dan seluruh dokumen lengkap. Kalau belum lengkap, belum bisa operasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, PBG bukan sekadar administrasi. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan penghuni bangunan. Karena adanya penambahan lantai, pengelola wajib mengurus PBG tambahan menyesuaikan kondisi riil bangunan.

“Charlie memang sudah pernah punya PBG, tapi tidak sesuai lagi dengan bangunan fisiknya. Selisih itu harus dihitung ulang dan diurus kembali,” katanya.

Pemkab Sintang memberi sinyal keras. Jika operasional tetap dilakukan sebelum SLF dan izin teknis lain terpenuhi, maka OPD teknis berwenang mengambil tindakan.

“Sepanjang SLF dan perizinan lainnya belum jelas, Charlie belum boleh operasional. Kalau tetap dipaksakan, tentu ada langkah penegakan dari OPD teknis,” pungkas Stephen.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Hotel yang berada di jalur strategis kota itu disebut-sebut bersiap membuka layanan, sementara pemerintah memastikan legalitasnya masih belum final. Pemkab Sintang menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *