Menitterkini.com, SINTANG –
Polemik operasional Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, RT 003/RW 001, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, kembali memanas. Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan hotel tersebut belum diizinkan beroperasi karena perizinan bangunan hingga kini belum rampung.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sintang menegaskan, aktivitas usaha perhotelan tidak boleh berjalan sebelum seluruh dokumen legal dipenuhi, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pejabat Fungsional Madya Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sintang, Warnida, mengatakan secara aturan operasional hotel wajib didahului kelengkapan izin teknis. Penambahan lantai bangunan membuat dokumen PBG harus diperbarui.
“Kalau PBG-nya belum selesai, jelas tidak dibenarkan untuk operasional. Salah satu syarat utama hotel itu adalah PBG sudah terbit sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. Pada media ini Kamis,(19/2/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengambil risiko. Sebab izin operasional hotel bukan hanya administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan konstruksi bangunan dan kelayakan usaha pariwisata.
“Kelegalan Sebuah bangunan harus memiliki dokumen yang disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen tersebut tidak sama dengan Izin Operasional Hotel, dalam sistem OSS untuk usaha perhotelan tergolong dalam Usaha Pariwisata (UPAR) oleh karenanya setiap pelaku usaha perhotelan wajib mengantongi dokumen UPAR jika akan beroperasional,” tegaas Warnida.
Warnida mengungkapkan, pemerintah daerah bersama DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Hasilnya, kondisi bangunan dinilai belum memenuhi standar operasional.
“Saat kami tinjau kembali pasca sidak, tidak ada perubahan. Lantai tiga belum siap, kamar juga belum tertata. Artinya belum layak operasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum izin usaha pariwisata keluar, DPMPTSP wajib meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait, khususnya Dinas Pariwisata. Penilaian itu mencakup kelayakan bangunan, fungsi ruang, hingga standar keamanan bagi tamu.
“Pertimbangan teknis berada di OPD teknis, termasuk pariwisata. Kalau semua belum lengkap, tentu kami tidak bisa mengeluarkan izin operasional,” jelasnya.
Warnida juga menekankan, PBG merupakan dokumen kunci. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas komersial hotel berpotensi melanggar aturan.
“Operasional hotel itu bisa berjalan kalau semua syarat beres. Salah satu kuncinya memang PBG harus sudah di tangan pemilik dengan dokumen yang benar,” katanya.
Pemkab Sintang pun mengingatkan pengelola agar tidak nekat membuka layanan sebelum izin lengkap. Jika dipaksakan, pemerintah berpeluang mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Hotel Charlie kini menjadi perhatian publik, terutama karena bangunan tersebut disebut telah bersiap menerima tamu meski legalitasnya belum final. Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai hukum.












