BREAKING NEWS !!
Menitterkini.com, SINTANG-
DPRD Kabupaten Sintang bersama sejumlah dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Rabu (10/12/2025). Sidak dilakukan setelah muncul indikasi bahwa bangunan tersebut tidak sesuai SOP, belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta terdapat ketidaksesuaian dokumen perizinan lainnya. Tim juga meninjau lokasi pembangunan SCBD Sintang yang berada tepat di seberang hotel tersebut.
Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak didampingi Ketua Komisi A Santosa. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Perkim Hendrikus, Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho, dan Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo, masing-masing didampingi pejabat teknis.
Bangunan Melebihi Izin dan Berada di Kawasan Resapan Air
Usai peninjauan, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa Hotel Charlie dibangun di kawasan resapan air sehingga perlu kajian mendalam dari sisi lingkungan dan tata ruang.
“Izin bangunan mereka empat lantai, tetapi dibangun lima setengah lantai. Ada kelebihan, belum layak huni, dan belum layak difungsikan. Dampaknya juga harus dihitung agar tidak memicu banjir dan persoalan sosial,” tegasnya.
Ia meminta seluruh OPD terkait melakukan kajian rinci dan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, investasi tetap didukung, namun wajib mematuhi aturan lingkungan dan tata ruang.
Perkim: SLF Belum Terbit, Struktur dan Lingkungan Akan Ditinjau Ulang
Kepala Dinas Perkim Hendrikus menyampaikan bahwa hotel tersebut memang memiliki izin lama (IMB), namun seluruh persyaratan harus ditinjau kembali melalui SLF.
“Sebelum operasional, mereka harus memenuhi SLF. Struktur, mekanikal, lingkungan, hingga tata ruang akan dicek ulang. Jika sesuai aturan, kita lanjutkan. Jika tidak, harus diperbaiki,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi dari IMB ke PBG juga membuat dokumen lama harus disesuaikan.
Dinas Tata Ruang: Kawasan Rawan Banjir, Izin Belum Lengkap
Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo menyoroti aspek keruangan Jalan Lintas Melawi yang merupakan kawasan rendah dan kerap terdampak banjir.
“Saluran air di kawasan ini sudah tidak memadai. Dari sisi perizinan, bangunan ini baru memiliki KKPR dan SPPL. PBG memang sudah keluar, tetapi hitungan lantainya tidak sesuai. SLF belum ada, sehingga bangunan ini tidak boleh difungsikan,” tegasnya.
Ia menyebut pemerintah daerah akan mengusulkan pembangunan gorong-gorong besar kepada Balai Besar Jalan Nasional untuk mengurai persoalan banjir.
DPMPTSP: Tanpa SLF, Hotel Belum Boleh Beroperasi
Kepala DPMPTSP Sintang Erwin Simanjuntak menambahkan bahwa izin operasional belum dapat diterbitkan tanpa SLF.
“Sertifikat laik fungsi adalah syarat utama. Setelah SLF, barulah dinilai Dinas Pariwisata. Jika nilai investasi di atas Rp5 miliar, izin operasional wajib diterbitkan oleh Dinas Pariwisata,” ujarnya.
DLH: Kelebihan Lantai Melanggar Dokumen Lingkungan
Kadis Lingkungan Hidup Igor Nugroho mengonfirmasi adanya pelanggaran dokumen UKL-UPL.
“Dokumen lingkungan yang diajukan hanya empat lantai. Kenyataannya lebih. Kami akan memberikan teguran administratif dan meminta perbaikan dokumen,” katanya.
Pihak Hotel Klaim Izin Lengkap, SLF Masih Proses
Kuasa Hukum Hotel Charlie, Abid Afriansyah, menilai bahwa izin yang dimiliki pihaknya sudah cukup lengkap dan siap diperbaiki bila masih ada yang kurang.
“SLF sedang diproses dan sudah diajukan. Mengenai lima setengah lantai, lantai kelima itu hanya untuk kafe, sedangkan tambahan setengah lantai hanya untuk ruang teknis,” jelasnya.
Pihak hotel akan menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah terkait kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen perizinan.












