Sudah Inkrah, PN Sintang Gagal Eksekusi Lahan di Dusun Nenak

Menitterkini.com, SINTANG-
Pengadilan Negeri (PN) Sintang kembali gagal melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas sekitar 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Rabu (12/11/2025).

Eksekusi yang dijadwalkan pada pagi hari itu ditunda setelah pihak ahli waris mengajukan keberatan dan menyampaikan masih menempuh upaya hukum tambahan.

Penundaan ini menjadi kali kedua setelah upaya eksekusi pertama pada September 2025 juga urung dilakukan. Padahal, perkara tersebut telah memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) berdasarkan Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Stg juncto Nomor 4/Pdt.Eks/2019/PN Stg juncto Nomor 24/Pdt.G/2011/PN Stg juncto Nomor 20/Pdt/2013/PT Ptk juncto Nomor 1597 K/Pdt/2014 juncto Nomor 817 PK/Pdt/2020.

Dalam penetapan itu, PN Sintang memerintahkan pelaksanaan eksekusi terhadap tujuh bidang tanah bersertifikat Hak Milik atas nama penggugat di wilayah Desa Balai Agung. Namun, menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak ahli waris Azwar Ridwan mengajukan penolakan dan membuat surat pernyataan ahli waris.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak ahli waris, kuasa hukum ahli waris, dan pihak PN, menyebut pihak ahli tengah menempuh beberapa proses hukum, termasuk pelaporan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Sintang.

Panitera PN Sintang, Wisesa, yang memimpin proses di lapangan, membenarkan bahwa eksekusi ditunda atas dasar pertimbangan keamanan dan keberatan dari pihak ahli waris.

“Eksekusi ini ditunda karena alasan keamanan dan adanya keberatan dari ahli waris,” pungkas Wisesa di lokasi kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *