Menitterkini.com, SINTANG-
Pengadilan Negeri (PN) Sintang memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas sekitar 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Balai Agung (dahulu Desa Sungai Ukoi), Kecamatan Tebelian, dilakukan sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/11/2025), dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan proses berjalan aman, tertib, serta sesuai koridor hukum.
Juru Bicara PN Sintang Kelas II, Muhammad Luthfi Said, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti seluruh ketentuan hukum dalam proses tersebut.
“Dalam prosesnya kita mengikuti aturan dan SOP. Selain dari pada itu, untuk kendala atau tantangan yang kita hadapi dalam proses eksekusi ini, akan dipertimbangkan untuk kemudian bagaimana tahapan atau langkah apa yang akan diambil untuk mempelancar eksekusi. Semua proses berjalan sebagaimana tahapan-tahapannya,” ujar Muhammad Luthfi Said.
Sementara itu, Panitera PN Sintang Kelas II, Wisesa, menjelaskan bahwa tahapan eksekusi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada September 2025. Namun, pelaksanaan tersebut ditunda karena masih terdapat warga yang tinggal di area objek eksekusi.
“Jadi tahapan kemarin itu, sudah pernah dilaksanakan eksekusi di bulan September 2025, pada saat itu panitera masih yang lama. Ternyata pada saat eksekusi tersebut belum bisa selesai dikarenakan di rumah tersebut masih ada orang. Jadi eksekusinya secara humanis, tidak boleh ada orang yang tinggal di situ. Petunjuk pimpinan, ditunda eksekusi, dengan posisi kesepakatan akan dilaksanakan secara sukarela dikasih tempo, setelah ditunggu tidak sukarela juga. Jadi mau tidak mau, tahapan selanjutnya ini harus dilaksanakan besok,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip eksekusi bersifat memaksa karena merupakan pelaksanaan dari putusan berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Pada dasarnya eksekusi sifatnya memaksa, memaksa orang yang tidak menaati dari keputusan berkekuatan hukum tetap. Tim eksekusi harus melaksanakan itu, tapi secara humanis,” kata Wisesa.
Menurutnya, informasi terakhir yang diterima menyebutkan masih ada sekitar empat rumah dan empat orang yang menempati lahan tersebut.
“Sudah dikasih kesempatan untuk mengosongkan sendiri, membongkar sendiri. Pengadilan Negeri telah memberi waktu sekitar satu bulan untuk mengosongkan, memang ada yang mengindahkan dan ada juga yang tidak mengindahkan. Sampai detik ini, yang merasa diberatkan tidak juga memasukkan gugatan ke PN Sintang, dan kasus ini juga sudah sampai PK,” jelasnya.
Berdasarkan data rilis resmi dari kuasa pemohon eksekusi, perkara ini telah melalui seluruh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Sintang tahun 2012, Pengadilan Tinggi Pontianak tahun 2013, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tahun 2014 dan peninjauan kembali (PK) tahun 2020, dengan putusan akhir yang menolak seluruh upaya hukum dari pihak tergugat.
Pemohon eksekusi, Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri, dinyatakan sebagai pemilik sah atas tujuh bidang tanah di kawasan tersebut berdasarkan risalah lelang sah sejak tahun 2001. PN Sintang kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN.Stg pada 10 September 2025 sebagai dasar pelaksanaan.
Dalam rilis yang disampaikan oleh kuasa pemohon eksekusi, Samsil, dijelaskan bahwa setelah penetapan eksekusi diterbitkan, berbagai tahapan lanjutan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Bahwa pada tanggal 10 September 2025, Ketua Pengadilan Negeri Sintang menerbitkan Penetapan Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN.Stg Jo Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN.Stg Jo. Nomor 24/PDT.G/2011/PN.STG Jo. Perkara Nomor 20/PDT/2013/PT.PTK, Jo. Perkara Nomor 1597K/PDT/2014 Jo. Perkara Nomor 817 PK/PDT/2020,” terang Samsil.
Samsil menambahkan bahwa pada 15 September 2025, Ketua DPD GPN 08 mengajukan permohonan plotting ke Badan Pertanahan Kabupaten Sintang.
“Kemudian pada 24 September 2025, BPN Sintang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena hak milik yang dimohonkan plotting telah beralih kepada saudara Heri,” jelasnya.
Ia juga menyebut pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi sebelum jadwal eksekusi berikutnya ditetapkan.
“Pada 25 Oktober 2025 kami telah menempuh jalan mediasi dengan pihak-pihak yang memiliki bangunan di atas tanah tereksekusi, khususnya kepada saudara Azis, dan juga pada 28 Oktober mencoba menemui ketua DPD GPN 08, namun gagal,” pungkasnya.
PN Sintang menegaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan tindakan sepihak, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.












