Lapas Sintang Overkapasitas, Kepala Lapas Curhat Kondisi ke Bupati

Menitterkini.com,SINTANG-

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, membeberkan kondisi Lapas Sintang yang mengalami overkapasitas saat acara penyerahan remisi bagi warga binaan di Aula Lapas Kelas II B Sintang, Minggu (17/8/2025).

Dalam kesempatan itu hadir Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kasrem 121/ABW Kolonel Inf. Muhamad Isnaeni, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, jajaran Forkopimda, serta perwakilan warga binaan.

Rizal menyampaikan, kapasitas Lapas Sintang hanya 200 orang. Namun, pada Minggu, jumlah warga binaan mencapai 543 orang. Kondisi tersebut berarti terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 343 orang atau 271,5 persen.

“Adapun rincian warga binaan terdiri dari 172 orang tahanan, yakni 159 pria, 12 wanita, dan 1 anak. Sedangkan narapidana berjumlah 371 orang, dengan rincian 367 pria dan 4 wanita,” ujar Rizal.

Berdasarkan data Lapas, kasus terbanyak yang dijalani warga binaan adalah narkotika, mencapai 56 persen. Disusul kasus perlindungan anak (18 persen), pencurian (16 persen), minerba (1,6 persen), pembunuhan (1,4 persen), kehutanan (1,4 persen), korupsi (1,2 persen), dan kasus lain-lain (4,4 persen).

Menurut Rizal, kondisi overkapasitas itu menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keamanan, kesehatan, pembinaan, hingga pengawasan. Bahkan, kondisi tersebut rentan memunculkan tindak pidana baru seperti penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

“Lapas Kelas II B Sintang menampung warga binaan dari dua kabupaten, yakni Sintang dan Melawi. Hingga kini, Kabupaten Melawi belum memiliki rutan maupun lapas, sehingga narapidana laki-laki, perempuan, dan anak-anak semuanya ditampung di Sintang,” kata Rizal.

Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rizal juga menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan remisi umum bagi 287 warga binaan. Selain itu, sebanyak 349 orang memperoleh remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengapresiasi keterbukaan pihak Lapas Sintang. Ia menilai permasalahan kelebihan kapasitas harus mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa mencari solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan penambahan fasilitas pemasyarakatan di wilayah kita,” ujar Gregorius.

Bupati juga berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya. “Remisi ini adalah penghargaan bagi mereka yang berkelakuan baik. Harapan kami, setelah selesai menjalani masa hukuman, mereka bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *