Menitterkini.com, SINTANG-
Polres Sintang pada Rabu, 13 Agustus 2025, menggelar press release pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di Mapolres Sintang dan dihadiri Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, bersama jajaran.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, serta perwakilan BNN Kabupaten Sintang, Jusy F. Lingga.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Sintang memaparkan lima laporan polisi yang berhasil diungkap pada periode Juni hingga Juli 2025, dengan enam tersangka, lima di antaranya berinisial N (23), TK (46), S (48), M (41), dan FW (27).
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sintang.
“Kami menindak tegas segala macam peredaran narkotika agar Sintang menjadi wilayah bebas narkoba. Upaya ini memerlukan dukungan dan informasi dari masyarakat demi masa depan anak cucu kita yang lebih baik. Sekecil apa pun kasusnya, akan kami tindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil tangkapan selama dua bulan terakhir.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dari lima laporan polisi pada bulan Juni dan Juli,” ungkapnya.
Polres Sintang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika, dengan menyerukan pesan.












