Menitterkini.com, SINTANG-
Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, secara resmi membuka dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan Konsultasi Publik ke-2 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang, yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang tersebut turut dihadiri secara luring oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bappeda Kalbar, para pimpinan OPD, 14 camat se-Kabupaten Sintang, akademisi, dan tokoh masyarakat. Sementara itu, secara daring hadir perwakilan dari Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Kalbar, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kalbar.
Dalam sambutannya, Florensius Ronny menyampaikan bahwa bentang alam Kabupaten Sintang yang kaya akan sumber daya alam memiliki potensi besar sebagai penggerak perekonomian wilayah. Oleh karena itu, diperlukan strategi peningkatan fungsi, kapasitas, dan pengelolaan wilayah secara berkelanjutan.
“Perlindungan lingkungan hidup, kemajuan iklim investasi serta kemudahan berusaha di Kabupaten Sintang harus terlaksana secara beriringan. Untuk itu, penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang sangat perlu dan mendesak dilakukan untuk memastikan rencana, program, dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kondisi serta dinamika daerah, untuk menjamin dan menciptakan keseimbangan antara pelestarian lahan dengan pembukaan ruang investasi,” terang Florensius Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Sintang bertujuan untuk menjaga kesesuaian antara perkembangan daerah dengan kebutuhan pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
“Penyusunan RTRW Kabupaten Sintang dilakukan untuk menjaga relevansi atau kesesuaian antara perkembangan dan kemajuan daerah dengan kebutuhan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Perlu diketahui, dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sintang, tata ruang adalah aspek penting sebagai dasar penyusunan dokumen tersebut,” ujar Wakil Bupati.
Florensius Ronny menambahkan bahwa dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sintang, aspek tata ruang bahkan memiliki bab tersendiri, yang menegaskan pentingnya dokumen RTRW dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
“Tercatat bahwa di dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sintang, tata ruang memiliki bab tersendiri, sehingga dengan tersusunnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah nanti, maka dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan ter-update yang ada di Kabupaten Sintang, dan tercipta pembangunan yang seimbang antara pelestarian lahan dengan pembukaan ruang investasi,” tambahnya.
Wakil Bupati juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk berperan aktif dalam memberikan masukan dan aspirasi, demi menyusun rencana pembangunan daerah yang inklusif dan tepat sasaran.
“Saya berharap seluruh peserta dapat menyampaikan aspirasi dan masukan dari beragam pemangku kepentingan yang terlibat dalam acara ini sehingga akan menjadi kontribusi berharga bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang,” ucapnya.
Menutup sambutannya, Florensius Ronny menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mewujudkan tata kelola wilayah yang berkelanjutan.
“Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang ini, ke depan akan menjadi tonggak upaya perbaikan tata kelola lahan dan lingkungan berbasis kewilayahan yang berkelanjutan dan juga sebagai upaya memastikan iklim investasi yang sehat, adil, dan bermartabat di Kabupaten Sintang dalam mewujudkan komitmen sebagai kabupaten lestari,” tutup Florensius Ronny.