Menitterkini.com, SINTANG-
Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Honorer Kabupaten Sintang mendesak pemkab Sintang terkait Pengangkatan PPPK dari kategori R2 dan R3 menggeruduk Kantor Bupati Sintang pada Selasa (14/1/2025) untuk menggelar aksi damai.
Mereka menuntut kejelasan status pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dari Pemerintah Daerah dan Pusat serta mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengusut dugaan kecurangan dalam proses seleksi.
Peserta aksi terdiri dari tenaga honorer sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Dalam orasinya para tenaga honorer ini menuntut pemerintah daerah untuk memverifikasi ulang peserta yang dinyatakan lulus.Mereka menduga adanya maladministrasi, termasuk pemalsuan dokumen, dalam proses seleksi tersebut. Ellysius yang merupakan Korlap aksi tersebut menegaskan banyak tenaga honorer kategori dua yang sudah lama tidak aktif tiba-tiba dinyatakan lulus.
“Ini jelas tidak adil bagi kami yang aktif bekerja setiap hari, kami sudah lama mengabdi. Sebagian dari kami sudah mengikuti tes PPPK tetapi tidak lolos meskipun nilai ujian tinggi,” ungkap Ellysius.
Dia juga menilai kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK kurang adil karena memprioritaskan kelompok tertentu, sehingga banyak tenaga honorer potensial merasa dirugikan.
Menanggapi hal tersebut Sekda Sintang Kartiyus, menyatakan kesepakatan kedua belah pihak, bahwa data tenaga honorer kategori R2 dan R3 telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia memastikan aspirasi para honorer akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
“Menyepakati jumlah tenaga honorer kategori R2 dan R3 mencapai 877 orang untuk diusulkan. Mereka meliputi tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan yang berperan penting dalam pelayanan masyarakat,” jelas Kartiyus saat membacakan surat kesepakatan.
Para peserta aksi berharap pemerintah segera memberikan solusi nyata atas tuntutan mereka. Aksi berjalan aman dan lancar, harapan kuat mereka agar perjuangan mendapatkan hak sebagai pegawai resmi segera terwujud, mengingat tenaga honorer tersebut rerata sudah mengabdi puluhan hingga belasan tahun bahkan sudah mendekati purna tugas juga belum ada tanda-tanda untuk diangkat menjadi PPPK.