Pemkab Sintang Gelar Bimtek Hibah APBD 2025, 212 Penerima Diingatkan Tertib LPJ

Menitterkini.com, SINTANG-
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bidang Kesra Setda Sintang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembuatan Proposal Pencairan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan bagi para penerima bantuan hibah APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, yang juga Plt Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Sintang. Hadir pula organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, komunitas penerima hibah APBD 2025, narasumber, perangkat daerah, serta para peserta Bimtek.

212 Penerima Hibah Ikut Bimtek

Kabag Kesra Setda Sintang, Erwan Chandra, dalam laporannya menyampaikan total penerima hibah APBD Sintang tahun 2025 berjumlah 212 kelompok. Angka tersebut disebutnya mengingatkan pada tokoh pendekar “212 Wiro Sableng”.

Ia merinci empat kategori hibah tersebut:

Hibah pendidikan: 5 penerima dengan total Rp550 juta

Hibah kesehatan: 2 penerima, total Rp100 juta

Hibah keagamaan: 107 penerima, total Rp11,6 miliar

Hibah adat istiadat: 35 penerima, total Rp6,05 miliar

Erwan juga menekankan perlunya ketepatan waktu dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2021, LPJ wajib disampaikan maksimal satu bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

“Untuk hibah tahun 2025, terutama yang dari perubahan, waktu pelaksanaan tinggal dua bulan. Jika sampai 10 Januari 2026 tidak menyampaikan LPJ, maka surat peringatan pertama akan kami terbitkan,” tegas Erwan.

Ia menyebut ada tiga tahap “surat cinta” (peringatan). Bila tak juga menyerahkan LPJ setelah surat ketiga, nama penerima akan diusulkan ke Bupati melalui Inspektorat untuk menjadi objek pemeriksaan khusus dan berpotensi tidak lagi menerima hibah di tahun berikutnya.

Batas Akhir Proposal Pencairan 28 November

Erwan juga menegaskan proposal pencairan hibah paling lambat diterima 28 November 2025.

“Setelah itu kami tidak bisa proses lagi, karena waktunya tidak cukup. Kami tidak ingin penerima hibah kesulitan menyelesaikan kegiatan,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan agar realisasi belanja hibah dilakukan sesuai proposal dan naskah perjanjian (NPHD). Ketidaksesuaian akan berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Helmi Tekankan Akuntabilitas Penerima Hibah

Sementara itu, Helmi yang mewakili Bupati Sintang menegaskan bahwa Bimtek ini penting untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan akuntabilitas para penerima hibah.

Ia memaparkan empat kewajiban utama penerima hibah:

1. Menyusun proposal permohonan dengan benar sesuai aturan

2. Melaksanakan kegiatan sesuai tujuan hibah

3. Menyusun LPJ secara lengkap dan akuntabel

4. Mematuhi prinsip tata kelola dan akuntabilitas publik

“Pengelolaan hibah bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” kata Helmi.

Ia mengajak seluruh peserta mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh dan tidak ragu bertanya jika belum memahami materi.

Dengan tata kelola yang baik, kata Helmi, dana hibah APBD 2025 diharapkan mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat, mendorong pemberdayaan, serta mendukung pembangunan sosial, pendidikan, keagamaan, hingga ekonomi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *