Menitterkini.com, SINTANG-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyoroti penataan kawasan waterfront yang dinilai masih semrawut, baik dari sisi penempatan pedagang maupun pengelolaan limbah.
Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak menegaskan bahwa kawasan waterfront seharusnya tidak hanya difungsikan sebagai lokasi berjualan, tetapi juga sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas.
“Waterfront itu bukan hanya untuk pedagang. Harusnya juga menjadi ruang publik yang nyaman untuk masyarakat, untuk olahraga dan tempat berkumpul,” ujarnya. Pada Jumat,(27/3/2026) diruang kerjamya.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah menyediakan lokasi khusus bagi pedagang. Oleh karena itu, pedagang diharapkan menempati area yang telah ditentukan agar penataan kawasan tetap terjaga.
DPRD mendorong Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindag) dan UMKM untuk melakukan pendataan serta penertiban pedagang, dengan berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi teknis lainnya, termasuk dinas lingkungan hidup.
“Bukan hanya penempatan yang harus ditertibkan, tetapi juga kebersihan lingkungan. Ini penting kalau kita ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan pembuangan air limbah yang diduga masih dilakukan sembarangan, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengunjung.
Ia menilai, penataan kawasan waterfront harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penempatan pedagang, pengelolaan limbah, hingga penegakan aturan yang berlaku.
Sebagai perbandingan, ia menyebut sejumlah kota di Asia Tenggara yang dinilai berhasil menata kawasan publik dengan baik, seperti Kuching yang dikenal tertib dalam pengelolaan parkir, lokasi berdagang, hingga kebersihan lingkungan.
“Kalau kita mau belajar, tidak perlu jauh-jauh. Kuching itu tertib, bersih, nyaman. Pedagang berjualan di tempat yang sudah ditentukan, pengunjung juga merasa nyaman,” ujarnya.
DPRD menilai, penataan yang baik akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi daerah. Sebaliknya, jika kawasan dibiarkan semrawut dan kotor, maka minat masyarakat untuk berkunjung akan menurun.
“Kalau tidak tertib dan tidak bersih, orang juga malas datang. Akhirnya semua pihak dirugikan,” katanya.
Untuk itu, Rumpak meminta OPD terkait segera menyusun standar operasional prosedur (SOP), melakukan pendataan pedagang, serta menegakkan peraturan daerah secara konsisten.
Selain itu, DPRD juga menyinggung adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut. Meski belum mengetahui secara pasti, pihaknya menegaskan bahwa pengelolaan harus dilakukan secara resmi oleh dinas terkait.
“Kalau memang ada pungli, itu tidak boleh. Pendapatan daerah harus dikelola secara resmi oleh pemerintah, bukan oleh oknum,” tegasnya.
DPRD berharap penataan kawasan waterfront dapat dilakukan secara serius dan berkelanjutan, sehingga mampu menjadi ruang publik yang tertib, bersih, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.












