Menitterkini.com, SINTANG-
SIDANG praperadilan perkara yang diajukan Agustinus dkk memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Jumat (27/3/2026). Sebelum sidang dimulai, massa pendukung Agustinus sempat menggelar ritual adat dan melakukan audiensi dengan Ketua PN Sintang.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam pengamanan aparat dari Polres Sintang guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Sidang praperadilan tahap kesimpulan dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Marselinus Daniel dan Haryanto Gani, menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa perdata.
Mereka memaparkan sejumlah poin penting, di antaranya pemindahan alat berat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan diketahui oleh perusahaan. Bahkan, alat tersebut dipindahkan oleh operator perusahaan sendiri dan dijadikan jaminan atas pekerjaan yang belum dibayar.
“Tidak terdapat unsur paksaan, ancaman, maupun perbuatan melawan hukum. Ini murni hubungan kontraktual dalam kegiatan usaha,” tegas kuasa hukum pemohon.
Mereka juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Atas dasar itu, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, termasuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baik para pemohon.
Di sisi lain, pihak termohon dari Polda Kalimantan Barat meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan.
Kuasa hukum termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Agustinus, Pendi, dan Timotius Andrianto telah sesuai prosedur hukum. Termohon juga menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan adalah sah dan tidak perlu ada pemulihan nama baik.
“Memohon agar majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas pihak termohon.
Sementara itu, Agustinus selaku pemohon menilai perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Kami tegaskan ini kriminalisasi. Kami minta keadilan dan jangan memenjarakan orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ketua majelis hakim, Yuniar Yudha Himawan, menyatakan membutuhkan waktu untuk menyusun putusan. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026.
Menjelang pembacaan putusan, aparat mencermati adanya indikasi mobilisasi massa dari pendukung Agustinus yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan.
Ketua PN Sintang juga mendorong langkah mediasi antara pihak Agustinus dan perusahaan. Rencananya, mediasi akan digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat sore.












