Menitterkini.com, JAKARTA –
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memberikan klarifikasi terkait penggunaan kata “normal” dalam laporan Rapat Terbatas bersama Presiden RI yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 23 September 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi BNPB dan akun pribadi Kepala BNPB, @bnpb_indonesia dan @suharyanto_shr, Jumat (25/9/2026).
Suharyanto menjelaskan, penggunaan kata “normal” dalam rapat tersebut merujuk pada kondisi terbatas, yakni aktivitas dasar masyarakat yang masih tetap berjalan di tengah penanganan karhutla dan dampak kabut asap.
“Izinkan saya menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan saya dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026 lalu. Dalam ratas, saya menjelaskan bahwa ‘roda kehidupan masyarakat berjalan normal’ di tengah penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Kalimantan,” tulis BNPB dalam unggahan tersebut.
Menurut dia, konteks kata “normal” yang dimaksud berkaitan dengan sejumlah indikator aktivitas dasar masyarakat, seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan umum yang masih tetap berjalan.
“Perlu saya jelaskan bahwa konteks kata ‘normal’ yang dimaksud adalah indikator terbatas terkait aktivitas dasar masyarakat, seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan masyarakat, yang masih tetap berjalan,” lanjut keterangan tersebut
BNPB juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kondisi lingkungan telah kembali normal seperti semula.
“Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan telah normal, dan mengabaikan kondisi faktual terkait kesulitan dan penderitaan masyarakat terdampak,” tulis BNPB.
Pernyataan itu, lanjut BNPB, juga tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kondisi maupun dampak yang dirasakan masyarakat akibat karhutla dan kabut asap.
“Dan bukan juga dimaksudkan untuk mereduksi fakta menurunnya kualitas hidup masyarakat terdampak karhutla dan kabut asap,” demikian keterangan BNPB.
