Beli 3 Sertifikat Tanah Rp500 Juta, Suyanto Tanjung digugat Rp9,5 Miliar

Menitterkini.com, SINTANG-

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat asal Sintang, Suyanto Tanjung, menghadapi gugatan senilai sekitar Rp9,5 miliar terkait sengketa tanah.

Suyanto mengatakan, perkara tersebut bermula dari pembelian tanah dari seorang perempuan bernama ibu Charlie ( Sang Ngek Mie alias LUCY) pada awal Januari 2022.

Menurut Suyanto, tanah yang dibelinya terdiri dari tiga sertifikat dengan luas keseluruhan sekitar 3.000 hingga mendekati 4.000 meter persegi.

Tanah tersebut, kata dia, awalnya ditawarkan sekitar Rp1 miliar. Setelah dilakukan negosiasi, harga pembelian disepakati Rp500 juta.

Suyanto mengaku telah membayar lunas dan memiliki kuitansi yang ditandatangani oleh Charlie.

“Duit sudah diterima oleh Ibu Charlie dan dia sudah tanda tangan kuitansi. Di situ tertulis dengan jelas yang saya beli tiga sertifikat,” ujar Suyanto. Usai sidang lapangan pada Jumat(21/8/2026) dijalan Lintas Melawi Sintang.

Persoalan muncul saat balik nama

Menurut Suyanto, masalah muncul ketika proses administrasi untuk balik nama dilakukan.

Ia mengatakan, pihak ahli waris keberatan memberikan tanda tangan dalam proses tersebut.

Suyanto kemudian mempertanyakan adanya klaim bahwa tanah yang dibelinya hanya seluas 12 meter.

“Kalau memang Ibu jual 12 meter, kenapa tanda tangan yang tiga sertifikat?” katanya.

Ia mengaku membeli tanah tersebut berdasarkan informasi dari Charlie yang menyebut tanah itu merupakan miliknya dan peninggalan suaminya.

“Dia menyampaikan tanah itu mau dijual dan betul itu punya saya, peninggalan dari suami saya. Maka saya berani membelinya,” ujarnya.

Hadapi gugatan Rp9,5 miliar

Sengketa kepemilikan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum.

Suyanto menyebut dirinya kini menghadapi gugatan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Ia mempertanyakan dasar penghitungan nilai gugatan tersebut.

“Dari mana dasarnya Rp9,5 miliar itu, saya juga tidak tahu,” katanya.

Suyanto menyatakan tidak keberatan jika sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Ia menyerahkan kepada proses peradilan untuk menentukan pihak yang memiliki dasar hukum dalam perkara tersebut.

“Tinggal perangkat hukum melihat, menilai dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

Suyanto juga mempertanyakan posisinya sebagai pihak yang digugat karena mengaku hanya bertindak sebagai pembeli.

Menurut dia, jika terdapat persoalan terkait status kepemilikan tanah sebelum transaksi, hal tersebut berada di luar pengetahuannya.

“Kok yang dituntut saya, yang tidak tahu bahwa tanah itu masih menjadi persoalan ahli waris?” katanya.

Dua ruko disebut ikut terdampak

Selain persoalan tiga sertifikat, Suyanto mengatakan terdapat dua ruko miliknya yang telah digunakan untuk kepentingan akses jalan.

“Kita sudah korbankan dua ruko untuk dibuatkan jalan. Itu kerugian kita yang nyata,” ujarnya.

Suyanto juga membantah adanya hubungan dirinya dengan proyek atau pihak SCBD dalam sengketa tersebut.

Ia mengatakan, kemungkinan kerja sama dengan SCBD baru sebatas rencana setelah proses pembelian dan administrasi tanah selesai.

“Kalau SCBD memberikan kesempatan dan harapan yang baik, tentu kita mau bekerja sama. Tapi kalau tidak, ya tidak mungkin kita mau bekerja sama,” katanya.

Suyanto menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum sampai perkara tersebut memiliki penyelesaian.

“Intinya saya membeli tiga sertifikat, tertulis dengan jelas di kuitansi. Uang sudah diterima dan kuitansi sudah ditandatangani. Saya akan ikut proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara terkait dugaan adanya hubungan tertentu antara Charlie dan pihak ahli waris, Suyanto menyebut hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Saya menduga ada sesuatu antara Ibu Charlie dengan ahli waris. Tapi itu dugaan saya. Nanti hukum yang membuktikan,” pungkasnya.

Exit mobile version