296 Warga Binaan Lapas Sintang Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Kalapas Soroti Overload dan Kasus Narkoba

Menitterkini.com, SINTANG –

Sebanyak 296 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Mohamad Rizal Fuad mengatakan, dari 296 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 288 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 8 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

Rincian RU I yakni remisi satu bulan sebanyak 50 orang, dua bulan 29 orang, tiga bulan 66 orang, empat bulan 71 orang, lima bulan 63 orang dan enam bulan sembilan orang.

Sedangkan delapan orang penerima RU II terdiri dari remisi satu bulan sebanyak dua orang, dua bulan dua orang dan tiga bulan empat orang.

Rizal menjelaskan, tidak seluruh warga binaan mendapatkan remisi karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya persyaratan administrasi, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan maupun adanya pelanggaran selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

Salah satu warga binaan juga tidak diberikan remisi karena terlibat pelanggaran terkait masuknya narkoba ke dalam lapas. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

Lapas Sintang Overload

Di sisi lain, Kalapas Mohamad Rizal Fuad mengungkapkan kondisi Lapas Kelas IIB Sintang masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas atau overload.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan.

Ia berharap penerapan ketentuan hukum pidana yang baru dapat membantu mengurangi jumlah penghuni lapas secara bertahap.

Terutama dengan adanya kategori tindak pidana tertentu yang memungkinkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

“Ini baru berjalan sekitar delapan bulan sejak diberlakukan per 2 Januari. Mudah-mudahan ke depan jumlah penghuni lapas semakin berkurang dan hanya kategori pidana tertentu saja yang masuk ke lapas,” ujar Rizal.

Ia berharap berkurangnya jumlah penghuni dapat membuat proses pembinaan berjalan lebih optimal sekaligus menekan angka residivisme.

Menurutnya, angka residivisme masih cukup tinggi, yakni di atas 10 persen, terutama yang berkaitan dengan kasus narkotika.

“Mudah-mudahan dengan KUHP yang baru dan kebijakan hukum pidana nasional, bisa menurunkan angka residivisme di Lapas Kelas IIB Sintang,” katanya.

Perketat Pengawasan Narkoba

Rizal menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba di lingkungan Lapas Sintang.

Pengawasan dilakukan secara rutin dengan melibatkan sejumlah instansi, seperti BNN, Polres Sintang dan Kodim 1205/Sintang.

Pemeriksaan juga dilakukan secara internal untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di dalam lapas.

“Kami komit di lapas ini untuk memberantas narkoba. Kami libatkan BNN, Polres dan Kodim secara bertahap dan rutin. Secara internal juga terus kami lakukan,” tegasnya.

Ia berharap tidak ada lagi warga binaan yang setelah bebas kembali melakukan tindak pidana narkotika dan akhirnya kembali masuk ke lapas.

Pemkab Sintang Bantu Dua Sumur Bor

Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang atas perhatian terhadap kebutuhan warga binaan.

Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa bantuan dua titik sumur bor yang diberikan Pemkab Sintang tahun sebelumnya.

Bantuan tersebut sangat dirasakan manfaatnya, khususnya ketika musim kemarau.

“Alhamdulillah di musim kemarau ini Lapas Sintang cukup air dan tidak kekurangan air. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah terus memberikan perhatian terhadap warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, warga binaan nantinya diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Bupati Bala: Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Sementara itu, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengatakan, peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Ia menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus bagian dari proses reintegrasi sosial.

“Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari proses integrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan menjadi beban masyarakat,” ujar Bala.

Menurutnya, keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, tetapi juga diwujudkan melalui pembinaan dan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Karena itu, warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri.

Dibekali Keterampilan Sebelum Kembali ke Masyarakat

Bala mengatakan, program pembinaan di lapas tidak hanya berorientasi pada pembinaan kepribadian, tetapi juga keterampilan dan pengalaman kerja.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan bekal kepada warga binaan agar mampu hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Pembinaan juga diarahkan pada pengembangan berbagai produk hasil karya warga binaan yang memiliki nilai tambah dan daya saing.

Pelaksanaannya dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan serta berbagai mitra strategis.

“Setiap proses pembinaan menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan produktivitas nasional serta mendukung tujuan pembangunan ekonomi,” katanya.

Bupati Tegaskan Tidak Ada Toleransi Narkoba

Bupati Bala juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjaga integritas dan profesionalisme.

Ia meminta budaya kerja yang bersih, transparan dan bebas dari penyimpangan terus diperkuat.

Terlebih dalam persoalan narkotika.

“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam narkotika, penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan.

“Jadikan Masa Pembinaan sebagai Titik Balik”

Kepada seluruh warga binaan, Bupati Bala berpesan agar memanfaatkan masa pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Mereka diminta terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan,” pesannya.

Bala juga mengingatkan bahwa menjalani hukuman merupakan konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan. Namun, masa lalu tidak boleh menjadi penghalang untuk memperbaiki kehidupan.

“Terima dulu, itu adalah konsekuensinya. Tetapi saya berpesan, biarkanlah mereka menganggap kita kelapa yang busuk. Namun tunjukkan kepada mereka bahwa tembok penjara ini adalah parut yang membuat kita menjadi santan yang terasa nyaman,” pesan Bala.

Ia berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi maupun yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan kepala tegak, hati yang bersih dan tekad menjadi pribadi yang lebih baik.

Mereka diharapkan tidak kembali mengulangi kesalahan, tetapi mampu menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, mandiri dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sintang.

Exit mobile version