Menitterkini.com, SINTANG –
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang Catur Widayanti menjelaskan progres program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nanga Dedai. Kecamatan Dedai dari 514 bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran pada 2022 dan 2023, baru 171 bidang yang telah diterbitkan sertifikatnya.
Catur mengatakan belum seluruh bidang dapat diterbitkan sertifikat karena masih terdapat sejumlah kendala yuridis.
“Dari 514 yang sudah diukur belum bisa diterbitkan sertifikat semua, karena ada beberapa hal. Salah satunya ada sertifikat lama yang sudah terbit di areal tersebut,” kata Catur usai pertemuan dengan warga Nanga Dedai yang difasilitasi oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, di pendopo rumah jabatan dinas Bupati Sintang pada Selasa,(29/9/2026).
Selain itu, sebagian bidang berada dalam area izin lokasi perusahaan. Menurutnya, bidang yang masuk dalam izin lokasi perusahaan masih dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk memastikan masyarakat pemohon belum pernah menerima ganti rugi dari perusahaan.
“Yang masuk dalam izin lokasi bisa dilanjutkan selama masyarakat pemohon belum pernah menerima ganti rugi dari perusahaan dan perusahaan belum pernah memberikan ganti rugi kepada siapa pun terhadap lokasi tanah yang dimohon,” jelasnya.
Catur menyebut sebanyak 171 sertifikat telah selesai diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat pada akhir 2025.
Sementara itu, sekitar 300 bidang lainnya masih belum dapat diterbitkan karena membutuhkan kelengkapan dan konfirmasi terkait status penguasaan maupun ganti rugi dari perusahaan.
Untuk tahun 2026, Nanga Dedai belum masuk dalam prioritas program sertifikasi pemerintah. Hal tersebut tidak berarti masyarakat tidak dapat melanjutkan proses sertifikasi tanah.
“Masyarakat dengan hasil pengukuran yang ada bisa dilanjutkan untuk permohonan mandiri ataupun melalui program pemerintah,” ujarnya.
Catur menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat secara mandiri dapat memanfaatkan peta bidang hasil pengukuran yang telah tersedia, dengan catatan seluruh persyaratan yang ditentukan harus dipenuhi.
“Kalaupun mau bermohon secara mandiri menggunakan peta bidang yang sudah terbit dipersilakan, dengan catatan persyaratan yang disyaratkan sudah dilengkapi,” pungkasnya.
