Ratusan Warga Desa Baung Sengatap Desak Pemkab Putus Kerja Sama dengan Perusahaan Sawit

Menitterkini.com, SINTANG –
Ratusan warga dari Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, mendatangi Kantor Bupati Sintang, Selasa (4/8/2026). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait konflik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dalam audiensi yang berlangsung hampir tiga jam itu, warga secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Sintang menghentikan kerja sama dengan perusahaan, menuntut kejelasan hak atas kebun plasma, meminta penyelesaian persoalan lahan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), hingga mendesak pemerintah memfasilitasi penyelesaian secara resmi.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Mewakili masyarakat, Kepala Wilayah Dusun Tanjung Semunti, Edy Sudrajat, mengatakan kedatangan warga dilakukan secara damai untuk meminta kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.

“Kami datang bukan mencari keributan. Kami hanya meminta pemerintah berdiri bersama masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Edy menjelaskan masyarakat menuntut pemutusan kerja sama dengan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meminta kejelasan status HGU dan lahan plasma, serta mendesak hasil penyelesaian dituangkan dalam dokumen resmi agar tidak berhenti sebatas janji.

Sementara itu, Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, menegaskan tuntutan masyarakat merupakan akumulasi persoalan sejak perusahaan pertama kali masuk ke wilayah desa pada 1998.

Menurutnya, perjanjian awal memuat komitmen pembangunan kebun plasma, pembangunan rumah warga, serta fasilitas umum. Namun hingga kini, sebagian besar kesepakatan tersebut belum terealisasi.

Muryadi juga mengungkapkan masyarakat telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, termasuk mediasi melalui Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Perkebunan (TKP3K). Namun setelah hampir dua tahun, belum ada keputusan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Bukan kami tidak ingin bermitra. Dari awal kami ingin perusahaan maju dan masyarakat juga sejahtera. Tapi karena berbagai upaya tidak membuahkan hasil, masyarakat akhirnya sepakat meminta kerja sama dihentikan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dengan terlebih dahulu mengklarifikasi setiap poin kepada pihak perusahaan.

Ia meminta TKP3K kembali menelaah seluruh dokumen, riwayat perizinan, serta hasil mediasi yang telah dilakukan sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.

Bala juga menyatakan akan meminta perusahaan mencabut laporan polisi terhadap masyarakat agar proses dialog dapat berlangsung lebih kondusif.

“Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada perusahaan. Kalau memang apa yang disampaikan masyarakat benar, tentu pemerintah mendukung agar masyarakat memperoleh keadilan. Tetapi semua tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mengatakan pemerintah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan. Namun hingga kini belum tercapai titik temu terkait pola kemitraan dan kebun plasma yang menjadi tuntutan warga.

Di sisi lain, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menegaskan kepolisian tetap bersikap netral dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog.

Ia menjelaskan laporan yang dibuat perusahaan masih dalam tahap klarifikasi untuk mengetahui akar persoalan dan bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

Audiensi ditutup dengan lima komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang, yakni mengkaji tuntutan penghentian kerja sama, membuka kembali komunikasi dengan perusahaan, meminta TKP3K menelusuri seluruh dokumen dan tahapan penyelesaian, mengupayakan pencabutan laporan polisi terhadap masyarakat, serta mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung.

Exit mobile version