Diduga Tilep 5 Milyar Uang Pelanggan Pegawai PDAM Sintang di Tahan Kejari

Menitterkini.com, SINTANG –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan seorang pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Senentang Kabupaten Sintang berinisial HY sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang pelanggan. HY diduga melakukan aksi tersebut selama kurun waktu 2009 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rasyid Kurniawan, Kasubsi ll Intelijien, Junaidi Purba, , Kasi PAPBB Andi Yaprizal, serta Kasubsi I Intelijen, Diva Nur Annisa, si Kantor Kejari Sintang. Kemarin sore.

Dalam press rilisnya Taufik menjelaskan, penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/O.1.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026, sedangkan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Nomor TAP-06/O.1.12/Fd.2/06/2026.

HY diketahui menjabat sebagai Pengelola Administrasi Keuangan/Kasir pada Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan melalui berbagai modus.

Di antaranya, menuliskan nominal penarikan cek lebih besar dibandingkan jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas, menyetorkan penerimaan iuran pelanggan ke rekening perusahaan tidak sesuai dengan nilai yang tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK), kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, HY juga diduga memanipulasi transaksi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang agar terlihat sesuai dengan laporan keuangan perusahaan. Dugaan manipulasi dilakukan menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan kertas continuous form sehingga menyerupai rekening koran asli.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun.” Ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, HY dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami Kejari Sintang menahan HY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi.” Ulasnya.

Exit mobile version