Menitterkini.com, SINTANG –
Persoalan legalitas Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi makin melebar. Tak hanya soal bangunan dan izin operasional, kini aspek lingkungan ikut disorot. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang memastikan hotel tersebut belum bisa beroperasi sebelum seluruh rekomendasi teknis dipenuhi.
Kepala DLH Sintang Siti Musrikah didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan Syafarman mengungkapkan, pengelola sebenarnya sudah pernah mengurus dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Namun dokumen itu mengacu pada spesifikasi bangunan lama.
“UKL-UPL memang sudah pernah diurus, tapi itu untuk spek bangunan sebelumnya. Dalam perjalanan ada perubahan, ada penambahan lantai di atas. Otomatis dokumen lingkungannya harus menyesuaikan,” jelas Siti. Pada Kamis,(19/2/2027).diruaang kerjanya.
Persoalan itu kemudian dibahas lintas instansi. DLH bersama Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perkim, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, hingga Bagian Hukum Pemkab Sintang duduk bersama dan melakukan peninjauan lapangan.
Penilaian tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga tata ruang dan dampak lalu lintas.
“Dari sisi tata ruang kami cocokkan, dari perhubungan dihitung dampak lalinnya. Bahkan posisi alat pemadam kebakaran, drainase, sampai penataan parkir juga kami bahas,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan sementara, pihak hotel disebut hanya akan mengoperasionalkan dua lantai terlebih dahulu sambil melengkapi sarana pendukung, termasuk penambahan area parkir. Namun pemerintah tetap menegaskan operasional belum boleh dilakukan sebelum izin keluar.
“Semua rekomendasi sudah detail dan jelas. Setelah dipenuhi, baru diproses ke DPMPTSP. Selama izinnya belum terbit, sebaiknya tidak dioperasikan dulu,” tegas Siti.
Ia mengakui pihak pengelola telah merekrut pekerja dan menggaji karyawan lokal Sintang. Kondisi itu membuat pelaku usaha menanggung beban biaya tanpa pemasukan. Namun pemerintah menilai aturan tetap harus ditegakkan.
“Kami paham mereka sudah menggaji pegawai tapi belum ada income. Bukan niat mempersulit investasi. Justru supaya investasinya aman dan tidak bermasalah ke depan,” katanya.
Menurutnya, dokumen lama yang pernah diurus tidak hilang. Hanya saja karena ada perubahan bangunan, statusnya dihitung sebagai perubahan atau rehabilitasi sehingga perlu penyesuaian administrasi.
“Ibarat rumah satu lantai lalu ditambah tingkat, maka dihitung ulang. Apa yang sudah dibayar tidak hangus, tapi dikalkulasikan dengan kekurangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLH Sintang Syafarman menambahkan dokumen UKL-UPL Hotel Charlie diajukan pada 2021. Dalam perkembangannya ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan kondisi terbaru bangunan.
DLH bahkan telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pengelola agar melakukan perbaikan dokumen lingkungan.
“Tahun lalu kami sudah kirim teguran tertulis. Artinya mereka wajib memperbaiki dokumen UKL-UPL. Kemarin kami juga minta perwakilan hotel segera menindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan DLH tidak menolak investasi, namun prosedur lingkungan wajib dipenuhi agar usaha tidak menimbulkan dampak ke masyarakat.
“Kami tidak berniat menghalangi investasi. Tapi pelaku usaha harus patuh prosedur supaya operasionalnya aman dan lancar. Tugas kami memastikan dari sisi lingkungannya,” ujarnya.
Sorotan lain muncul terkait sistem drainase di sekitar bangunan. Di sisi kanan hotel disebut terdapat aliran anak sungai yang menjadi jalur pembuangan air dari kawasan Dharma Putera dan sekitarnya. Saluran itu diduga tertutup akibat pembangunan.
Bahkan ditemukan galian saluran baru di sisi kiri bangunan yang tidak terhubung dengan aliran utama. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu genangan hingga banjir ketika debit air meningkat.
Jika persoalan lingkungan tak segera diperbaiki, pemerintah memperingatkan izin tidak akan diterbitkan. Pemkab Sintang menegaskan operasional Hotel Charlie hanya bisa dilakukan setelah seluruh rekomendasi teknis, termasuk lingkungan, bangunan dan lalu lintas, benar-benar dipenuhi.












