Menitterkini.com, SINTANG
Perizinan Hotel Charlie yang berada di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Sintang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan hotel tersebut belum diperbolehkan beroperasi karena dokumen perizinannya belum lengkap.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Sintang, Heri Irianto , mengatakan izin usaha Hotel Charlie masih menggunakan data lama pada sistem Online Single Submission (OSS). Hingga saat ini, pengelola belum mengurus penerbitan izin baru.
“OSS-nya masih yang lama. Karena pemilik sebelumnya sudah meninggal dunia dan izin itu atas nama perseorangan, maka harus diajukan ulang,” ujarnya, Senin (9/2/2026). Diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, kematian pemilik lama membuat izin usaha otomatis tidak bisa dilanjutkan begitu saja. Pengelola baru wajib memperbarui Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus menunjuk penanggung jawab baru.
Menurut Heri, persoalan tidak hanya pada administrasi kepemilikan, tetapi juga menyangkut perubahan fisik bangunan. Dokumen lingkungan UKL-UPL sebelumnya hanya mengizinkan bangunan tiga lantai, sementara kondisi bangunan kini mencapai sekitar lima setengah lantai.
“Kalau ada perubahan dari tiga lantai menjadi lima setengah lantai, maka izin lingkungannya harus disesuaikan. UKL-UPL harus diajukan ulang. PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga harus diperbarui,” jelasnya.
DPMPTSP menegaskan penerbitan OSS baru hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan teknis terpenuhi. Tahap awal yang diperiksa ialah status NIB. Jika NIB tidak aktif, proses perizinan tidak bisa dilanjutkan.
Sejauh ini, kata dia, pihak pengelola memang sempat berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait proses perizinan. Namun hingga kini belum ada pengajuan ulang secara resmi, bahkan nama Hotel Charlie belum tercatat dalam sistem perizinan terbaru.
Pemerintah daerah bersama tim pengawas akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Apabila persyaratan tidak segera dilengkapi, Pemkab Sintang akan melayangkan surat resmi.
“Kalau tidak diindahkan, kami akan menyurati atas nama bupati,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Selama dokumen belum lengkap, hotel tersebut tidak dibenarkan menjalankan aktivitas usaha.












