Pemkab Sintang Libatkan APH Awasi Peredaran LPG 3 Kg yang Langka dan Mahal

Menitterkini.com, SINTANG-

Pemerintah Kabupaten Sintang melibatkan aparat penegak hukum untuk mengawal penataan distribusi LPG 3 kilogram yang belakangan langka dan dijual dengan harga jauh di atas ketentuan, bahkan mencapai Rp 45.000 per tabung di tingkat masyarakat.

Langkah tersebut ditegaskan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Sintang, Kamis (15/1/2026). Rapat dihadiri jajaran Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, TNI, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, serta tujuh agen LPG di Sintang.

Bupati menegaskan, rapat tersebut bukan sekadar forum diskusi, melainkan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan distribusi gas subsidi yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.

“Pemerintah memberi ruang kepada agen untuk menyampaikan kondisi di lapangan, termasuk biaya distribusi. Namun jika usulan harga terlalu tinggi, itu menandakan ketidaksiapan menjalankan penugasan negara,” kata Gregorius.

Menurut dia, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang mengandung uang negara, sehingga pengelolaannya tidak bisa semata-mata berorientasi pada keuntungan.

“Ini gas subsidi. Ada uang negara dan ada tanggung jawab pelayanan. Tidak bisa hanya bicara soal profit tanpa hati nurani,” ujarnya.

Bupati menambahkan, pemerintah daerah akan membandingkan usulan harga dari agen dengan kebijakan di tingkat provinsi sebelum menetapkan harga final. Setelah kesepakatan dicapai, aparat penegak hukum diminta mengawal implementasinya di lapangan.

“Bisnis kami pahami. Tapi kalau sudah disubsidi negara, aturannya jelas dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, keputusan melibatkan APH diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kilogram, meski pemerintah daerah telah berulang kali melakukan komunikasi dan teguran.

“Kalau setelah rapat ini tidak ada perubahan, aparat harus bertindak. Jangan sampai ada permainan,” kata Gregorius.

Dari sisi kepolisian, KBO Reskrim Polres Sintang IPTU Atep Permana Efendi memastikan pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi.

“Kami akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap barang subsidi, khususnya LPG 3 kilogram. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum dengan berkoordinasi bersama kejaksaan,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan TNI. Pasi Ops Kodim 1205/Sintang Kapten Inf Fery Raja Guguk menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan bantuan negara yang peruntukannya harus tepat sasaran.

“Ini subsidi pemerintah. Tidak boleh disalahgunakan atau dijual dengan harga yang membebani masyarakat,” katanya.

Plt Asisten II Setda Sintang Edy Harmaini menyebutkan, kondisi di lapangan sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

“Harga di tingkat masyarakat sudah menyentuh Rp 45.000 per tabung. Padahal ini gas subsidi untuk masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Menurut Edy, pemerintah daerah bersama agen akan mencari titik temu dengan tetap mempertimbangkan biaya distribusi dan kondisi geografis wilayah, namun tanpa membiarkan harga melampaui batas kewajaran.

“Jika ada agen atau pangkalan yang melanggar kesepakatan, sanksinya jelas, mulai dari penyesuaian HET hingga pemutusan hubungan usaha dengan Pertamina,” kata Edy.

Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, M. Fadlan, menyampaikan bahwa Pertamina akan menambah pasokan sekitar 25.000 tabung LPG 3 kilogram mulai pekan ketiga Januari 2026 guna meredam gejolak di masyarakat.

Pertamina juga kembali menegaskan bahwa LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk restoran atau usaha skala besar. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sintang Okky Desvian mengingatkan bahwa pengelolaan LPG 3 kilogram tidak bisa dilepaskan dari aspek penugasan negara dan pengelolaan keuangan publik.

“Ada uang negara di sana. Kami tidak ingin ada kebocoran. Jika ditemukan indikasi penyimpangan subsidi, penyelidikan bisa dilakukan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Sintang Kartiyus menambahkan, hingga Kamis pagi harga LPG 3 kilogram di Desa Baning Kota masih berada di kisaran Rp 45.000 per tabung, meski lokasinya berada di wilayah perkotaan.

“Saya ingatkan jangan mengambil keuntungan berlebihan. Aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan jika ada penyalahgunaan,” kata Kartiyus.

Rapat tersebut menyepakati akan digelar pertemuan lanjutan antara Pemkab Sintang, Polres, Kejaksaan, Pertamina, dan para agen LPG untuk menormalkan kembali stok dan harga gas subsidi.

Pemerintah daerah menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan hak masyarakat yang harus dijaga bersama. Jika masih ditemukan pelanggaran, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *