Satgas Pangan Sintang Sidak Peternakan dan Rumah Makan, Temukan Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Menitterkini.com, SINTANG-
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah peternakan ayam, rumah makan, restoran, dan warung kopi di Kota Sintang, Selasa (23/12/2025). Sidak tersebut menyasar dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram oleh pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Subendi, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan gas bersubsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.

“Untuk peternakan ayam yang kami datangi, ada dua lokasi berskala besar. Hasilnya, mereka sudah menggunakan gas non-subsidi. Artinya, tidak ditemukan penggunaan gas subsidi 3 kilogram di peternakan tersebut,” ujar Subendi.

Namun, berbeda dengan hasil sidak di sektor rumah makan. Tim menemukan sejumlah warung makan, restoran, dan warung kopi masih menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kilogram.

“Ada warung makan yang menggunakan hingga 22 tabung gas subsidi. Ada yang enam tabung, ada juga tiga tabung. Bahkan ada yang menggunakan gas subsidi dan non-subsidi secara bersamaan,” jelasnya.

Subendi menegaskan, terhadap temuan tersebut, tim Satgas Pangan langsung melakukan penindakan awal. Pemilik usaha diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Gas subsidi yang ditemukan langsung ditukar oleh Pertamina. Dua tabung gas non-subsidi ditukar dengan satu tabung gas 5,5 kilogram. Pemilik usaha juga kami minta menandatangani surat pernyataan tidak menggunakan gas subsidi lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan pembinaan lanjutan akan terus dilakukan. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidak tersebut, lanjut Subendi, dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Sintang dalam sepekan terakhir.

“Kami ingin membantu masyarakat yang akan merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemkab Sintang sebelumnya sudah melakukan operasi pasar gas di tujuh lokasi pada awal Desember 2025,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Sintang juga telah mengajukan penambahan kuota gas bersubsidi kepada Pertamina dan terus memantau distribusi hingga ke tingkat kecamatan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menimbun gas subsidi atau mengambil keuntungan dengan menjual di atas harga ketentuan,” kata Subendi.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, menegaskan setiap temuan pelanggaran di lapangan harus ditindaklanjuti agar sidak tidak sekadar bersifat seremonial.

“Jangan sampai diam saja. Surat peringatan dan surat pernyataan untuk sementara sudah cukup sebagai bentuk tindak lanjut hasil temuan,” ujar Okky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *