UMK Sintang 2026 Disepakati Naik 4,87 Persen, Jadi Rp3,18 Juta

Menitterkini.com, SINTANG-
Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang tahun 2026 sebesar 4,87 persen. Kesepakatan tersebut diambil setelah melalui pembahasan alot yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto, mengatakan rapat dewan pengupahan dihadiri lengkap oleh seluruh anggota yang berjumlah 24 orang.

“Rapat hari ini dihadiri semua anggota dewan pengupahan, terdiri dari enam perwakilan Apindo, enam serikat pekerja, dan 12 unsur pemerintah,” kata Purwanto, Senin (22/12/2025). Di Disnakertrans Sintang.

Dalam rapat tersebut, pemerintah telah menetapkan rentang angka alfa sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK, yakni antara 0,5 hingga 0,9. Namun, masing-masing unsur memiliki usulan berbeda.

Pihak pengusaha mengusulkan angka alfa tetap di 0,5, sementara serikat pekerja mengajukan 0,8. Setelah melalui proses musyawarah dan pertimbangan berbagai aspek, seluruh pihak akhirnya sepakat pada angka alfa 0,6 untuk tahun 2026.

“Setelah kita berembuk dan bersepakat bersama, diputuskan angka alfa 0,6,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, UMK Sintang tahun 2025 sebesar Rp3.039.805 naik menjadi Rp3.187.965 pada tahun 2026, atau mengalami kenaikan sekitar Rp148.000.

Purwanto menegaskan, kesepakatan ini diterima oleh seluruh pihak. Baik pengusaha maupun serikat pekerja menyatakan tidak keberatan dengan hasil yang dicapai.

“Pengusaha tidak keberatan, serikat pekerja juga sepakat. Pemerintah mempertimbangkan banyak hal agar kenaikan ini tetap realistis,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu pertimbangan utama pemerintah adalah menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat kenaikan upah yang terlalu tinggi.

“Kalau angka alfa terlalu besar sampai 0,9, dampaknya bisa berat bagi perusahaan. Kita khawatir justru memicu PHK dan pengangguran,” katanya.

Purwanto menyebutkan, hasil kesepakatan UMK ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Sintang untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan resmi UMK nantinya dilakukan oleh Gubernur Kalbar.

“Setelah ini kami kirim ke bupati, lalu diteruskan ke provinsi untuk ditetapkan gubernur,” ujarnya.

UMK Sintang tahun 2026 tersebut dijadwalkan mulai berlaku per 1 Januari 2026. Selain membayar UMK, perusahaan juga tetap memiliki kewajiban tambahan seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar 11 persen dari upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *