DPMPTSP Sintang Pastikan Perizinan SCBD Sesuai SOP dan PBG Telah Terbit

Menitterkini.com, SINTANG-

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memastikan bahwa proses perizinan pembangunan kawasan SCBD Kabupaten Sintang telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pejabat Fungsional Madya Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sintang, Warnida, mengatakan bahwa pengajuan perizinan SCBD dilakukan secara tertib, baik dari aspek teknis maupun administratif, hingga diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pengajuan SCBD dilakukan sesuai SOP, baik secara teknis maupun administrasi. Izin bangunannya sudah terbit,” kata Warnida di Sintang, Senin.

Ia menjelaskan, DPMPTSP sebagai OPD yang bertanggung jawab secara administratif tidak dapat memproses penerbitan PBG tanpa terpenuhinya persyaratan dari OPD teknis terkait. Salah satu persyaratan utama adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

Selain itu, pemohon juga wajib mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Setelah kedua persyaratan tersebut dipenuhi, pengajuan perizinan selanjutnya diproses melalui DPMPTSP dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Setelah masuk SIMBG, dokumen perizinan secara otomatis terbaca oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk dilakukan proses teknis,” ujarnya.

Menurut Warnida, Dinas Perkim kemudian melakukan survei lapangan, pengecekan teknis bangunan, hingga pembahasan yang berujung pada penetapan besaran retribusi bangunan. Hasil perhitungan retribusi tersebut selanjutnya diunggah ke akun DPMPTSP.

DPMPTSP kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan perhitungan dari OPD teknis dan menyampaikannya kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran retribusi.

“Setelah pemohon melakukan pembayaran, bukti pembayaran diunggah kembali ke SIMBG, diverifikasi oleh petugas DPMPTSP, dan selanjutnya ditandatangani oleh kepala dinas,” jelasnya.

Warnida menegaskan, seluruh tahapan perizinan SCBD telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku dan PBG telah diterbitkan secara sah.

“Untuk SCBD, PBG-nya sudah ada dan secara administrasi maupun teknis dinyatakan aman,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *