Tolak PMK 81/2025, Ratusan Kades Adukan Nasib ke Pendopo Bupati Sintang

BREAKING NEWS !!

Menitterkini.com, SINTANG-
Sekitar 283 kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam APDESI Merah Putih Kabupaten Sintang mendatangi Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Senin (1/12/2025). Kehadiran mereka untuk meminta kejelasan terkait terhambatnya penyaluran Dana Desa tahap II akibat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

PMK tersebut dinilai menimbulkan keresahan lantaran dianggap menghambat pembayaran honorarium dan pelaksanaan kegiatan prioritas desa yang telah direncanakan dalam APBDes.

Ketua APDESI Merah Putih Kalimantan Barat, Dede Hendranus, mengatakan regulasi itu terkesan mendadak dan belum tersosialisasi dengan baik. Menurut dia, banyak desa telah menjalankan pekerjaan fisik lanjutan dengan asumsi dana tahap kedua akan segera dicairkan.

“Kami menilai PMK ini tidak berpihak kepada masyarakat. Tujuan kami datang adalah mencari solusi dan meminta penjelasan terkait Dana Desa yang tidak tersalurkan,” kata Dede dalam pertemuan tersebut.

Dede menyebut sejumlah desa terpaksa meminjam material dan mendahulukan pembayaran upah karena menunggu pencairan dana.

“Kalau dana baru cair Desember, bagaimana kami menyelesaikan pembangunan? Belum lagi pembayaran honor RT, kader posyandu, guru PAUD, dan lainnya,” ujarnya.

Pertanyakan Regulasi Terbit Menjelang Akhir Tahun

Ketua PAPDESI Sintang, Akon, mempertanyakan alasan pemerintah pusat menerbitkan PMK di penghujung tahun anggaran.

“Anggaran sudah disusun dalam APBDes, tetapi menjelang Natal dan Tahun Baru justru tidak bisa dicairkan. Masyarakat pasti resah dan kepala desa dituding menahan dana,” ucap Akon.

Ia menilai perubahan kebijakan secara mendadak dapat memicu konflik sosial di desa.

BPD Sintang Juga Terdampak

Perwakilan BPD Sintang, Ermi Suwanto, menyampaikan aspirasi serupa. Menurut dia, usulan masyarakat yang sudah disepakati dalam APBDes kini terancam tidak terlaksana.

“Honor RT, PAUD, dan lembaga masyarakat lainnya bisa tidak terbayar. Apalagi menjelang Natal, masyarakat sangat membutuhkan dukungan itu,” kata Ermi.

Pemkab Sintang Minta Pemerintah Pusat Beri Solusi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari penutupan aplikasi pengajuan pencairan Dana Desa sejak September 2025.

Menurut dia, pemerintah pusat menawarkan dua opsi penyelesaian, yaitu mengalihkan ke skema Earmark atau mengakui anggaran sebagai utang desa tahun 2026. Namun opsi itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tanpa surat resmi dari pusat, kami tidak bisa melakukan perubahan APBDes. Kami menunggu aturan tertulis,” ujarnya.

Bupati Sintang Siap Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengatakan meski kewenangan pencairan dana desa berada pada pemerintah pusat, pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait.

“Walaupun bukan ranah kami, kami tetap komunikasikan ke kementerian. Kami memahami kondisi kepala desa karena pada akhirnya masyarakat datang ke kepala daerah,” kata Bupati.

Bupati juga mendukung rencana pembuatan video pernyataan sikap untuk disampaikan secara resmi ke pemerintah pusat.

Isi Pernyataan Sikap APDESI Merah Putih Sintang

Dalam aksi tersebut, APDESI Merah Putih menyampaikan sejumlah poin tuntutan, antara lain:

Menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025 karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat desa.

Menilai penghentian penyaluran Dana Desa tahap II menyebabkan hak-hak masyarakat tidak dapat dibayarkan.

Menganggap terjadi ketidakadilan karena sebagian desa telah menerima pencairan dan sebagian tidak.

Meminta pemerintah pusat mencabut atau merevisi PMK 81/2025 serta segera menyalurkan Dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *