Menitterkini.com, SEKADAU-
Polda Kalbar – Polres Sekadau mengawal jalannya penyampaian aspirasi karyawan dengan pihak manajemen PT. BSL di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WIB. Pengamanan berlangsung kondusif dengan melibatkan 98 personel kepolisian yang dipimpin oleh Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri.
Selain dari jajaran Polres Sekadau, pengamanan juga didukung oleh personel Polsek Sekadau Hulu dan personel TNI dari Koramil Sekadau Hulu. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses penyampaian aspirasi hingga mediasi berlangsung aman dan kondusif.
Permasalahan yang menjadi latar belakang mediasi ini berawal dari perselisihan di lingkungan kerja antara karyawan dan salah satu asisten kebun PT. BSL pada Desember 2024. Permasalahan tersebut mendorong keterlibatan tokoh masyarakat dan pihak adat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Proses mediasi dihadiri oleh jajaran manajemen PT. BSL, perangkat desa, tokoh adat, serta pihak Ormas Satria Borneo Raya (Saber). Dalam pertemuan tersebut, juga membahas beberapa permasalahan lain terkait pengelolaan plasma kebun.
Mediasi berlangsung aman dan mencapai kesepakatan bahwa penyelesaian permasalahan akan dilanjutkan melalui proses adat. Penyerahan simbolis sebagai bagian dari penyelesaian adat serta penandatanganan berita acara dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2025.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan menciptakan situasi yang kondusif selama proses mediasi.
“Kepolisian hadir untuk memastikan keamanan dan mendukung penyelesaian permasalahan secara damai. Semua pihak diharapkan tetap menjaga ketertiban demi kebaikan bersama,” ujar AKP Agus, Selasa (7/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penyampaian aspirasi hingga mediasi, berlangsung tertib hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi sebelum personel kembali ke Mapolres Sekadau.
“Terima kasih atas koordinasi yang baik antara aparat keamanan, pihak perusahaan, tokoh adat, dan masyarakat. Mediasi ini dapat berjalan tanpa kendala,” ungkapnya.
“Penyampaian aspirasi dan mediasi kondusif, menjadi contoh bagaimana penyelesaian permasalahan dapat dilakukan dengan bijaksana melalui musyawarah dan mengedepankan kearifan lokal,” tandasnya.(Tim)
Peningkatan Kualitas Pendidikan Wajib Sekolah 13 Tahun
Menitterkini.com, SINTANG-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan seiring dengan adanya program wajib sekolah selama 13 tahun. Hal ini disampaikan pada media ini Selasa,(7/1/2024)
Yustinus menjelaskan bahwa pendidikan selama 13 tahun diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup bagi generasi muda untuk menghadapi tantangan di masa depan. “Kita harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Ini merupakan investasi untuk masa depan daerah dan negara,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yustinus juga menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi, seperti kekurangan tenaga pengajar dan sarana prasarana yang belum memadai di beberapa sekolah. Ia mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan, untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan.
“Kita juga mengadakan pelatihan untuk guru-guru agar mereka bisa lebih efektif dalam proses pembelajaran. Seluruh elemen harus berkontribusi agar program wajib sekolah 13 tahun ini dapat berjalan dengan baik,” kata Yustinus.
Melalui program ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang berharap dapat mencetak generasi yang tidak hanya berpendidikan, tetapi juga memiliki keterampilan yang diperlukan untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Yustinus menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anak di Kabupaten Sintang mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik dan berkualitas. “Melalui penerapan wajib belajar 13 tahun, kami ingin meningkatkan tingkat partisipasi pendidikan di daerah ini. Kami percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan daerah,” ujar Yustinus.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini meliputi pendidikan dasar 12 tahun, yang terdiri dari 6 tahun di tingkat sekolah dasar dan 3 tahun di tingkat sekolah menengah pertama, serta tambahan 3 tahun di tingkat sekolah menengah atas atau bentuk pendidikan nonformal yang setara. “Ini merupakan langkah strategis agar anak-anak di Sintang tidak hanya mendapatkan pendidikan dasar, tetapi juga memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang juga akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah setempat dan berbagai lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik. Yustinus berharap, dengan adanya kebijakan ini, seluruh anak-anak di Sintang dapat menyelesaikan pendidikan mereka hingga jenjang menengah atas dan memiliki masa depan yang lebih cerah.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk orang tua siswa dan masyarakat. Banyak yang berharap langkah ini dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.