Polres Sintang Ungkap Lima Kasus Sepanjang Agustus 2025

Menitterkini.com, SINTANG-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang berhasil mengungkap lima kasus kriminal sepanjang Agustus 2025. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, dalam press release di Mapolres Sintang, Senin (8/9/2025).

“Selama bulan Agustus, ada lima kasus yang berhasil kami ungkap. Kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor, pencabulan terhadap anak di bawah umur, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor roda dua, serta kasus penipuan terkait penjualan tanah,” ujar AKP Andika.

Kasus pertama yakni pencurian kendaraan bermotor. Peristiwa terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Jalan YC. Oevang Oeray, Gang Gama Jaya, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.

Kasus kedua, pencabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi di sebuah penginapan Pantai Kapuas Indah Permai, Jalan Patimura, Kecamatan Sintang, pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Selanjutnya, kasus ketiga adalah pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk kasus ini, pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus keempat berupa penipuan atau penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, di kawasan Pal 6, Kecamatan Sintang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna merah putih, satu STNK bernomor polisi KB 6300 EK, serta satu kunci sepeda motor.

Sementara itu, kasus kelima adalah penipuan penjualan tanah. Tersangka berinisial HM diduga menjual tanah fiktif milik orang lain. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp70 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *