Polres Sintang Ungkap Empat Kasus Sabu, Sita 116,40 Gram

BREAKING NEWS !!

MenitTerkini.com, SINTANG-

Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mengungkap empat laporan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti metamfetamina atau sabu seberat total 116,40 gram.

Empat tersangka tersebut diantaranya AE, IP, AF dan HY.

Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut melibatkan sejumlah tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pembeli narkotika dari Pontianak untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Sintang.

“Rata-rata asal barangnya dari Pontianak. Mereka ini kurir dan pembeli dari Pontianak yang mengedarkan di wilayah Sintang,” ungkap Eko.

Menurutnya, para tersangka yang diamankan rata-rata bukan pemain baru dalam peredaran narkotika. Dari hasil penelusuran penyidik, sejumlah tersangka juga diketahui memiliki keterkaitan satu sama lain.

Meski demikian, hubungan antartersangka memiliki tingkat keterkaitan yang berbeda, mulai dari hubungan dekat hingga keterkaitan yang lebih jauh.

Eko menegaskan, Polres Sintang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut akan terus dilakukan agar peredaran narkotika di Kabupaten Sintang dapat ditekan.

“Kami dari Polres Sintang akan terus melakukan tindakan terhadap pelanggaran narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di Sintang ini berkurang,” tegasnya.

Pengungkapan empat laporan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang memasok barang dari luar daerah ke Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *