Kasus Kekerasan Anak di Sintang Turun Jadi 24, Perkawinan Anak Masih Jadi Perhatian

Menitterkini.com, SINTANG –

Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta perkawinan anak.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Balai Praja Kabupaten Sintang, Selasa (13/10/2026), kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 71 kasus pada 2024, turun menjadi 60 kasus pada 2025, dan kembali menurun menjadi 24 kasus pada 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi wanita, Forum Anak Kabupaten Sintang, serta sejumlah instansi terkait.

Bupati Sintang dalam kegiatan tersebut diwakili Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Helmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Anak-anak adalah amanah sekaligus investasi masa depan bangsa. Di tangan merekalah estafet kepemimpinan dan kemajuan daerah kita pada masa depan ditentukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran hingga kekerasan melalui media digital. Dampaknya dapat memengaruhi tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan mental, dan masa depan anak.

Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun sistem perlindungan anak yang kuat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, RT, RW hingga desa dan kelurahan.

Selain kekerasan terhadap anak, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Berdasarkan data Bapas Sintang yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, jumlah kasus anak yang berhadapan dengan hukum tercatat tujuh kasus pada 2024, tujuh kasus pada 2025, dan tiga kasus pada 2026.

Helmi menegaskan, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, pembinaan, dan kesempatan memperbaiki diri.

Pendekatan restoratif dinilai penting agar penanganan anak tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan masa depannya.

Perkawinan Anak Jadi Perhatian Serius

Persoalan perkawinan anak juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat 49 kasus perkawinan anak pada laki-laki dan 216 kasus pada perempuan di Kabupaten Sintang.

Perkawinan anak berisiko menyebabkan putus sekolah, persoalan kesehatan fisik dan mental, masalah ekonomi keluarga, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap kesehatan ibu dan anak.

Helmi mengajak orang tua meningkatkan komunikasi dengan anak, memahami persoalan yang mereka hadapi, serta menerapkan pola pengasuhan yang positif.

Ia juga meminta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi wanita berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini.

Para camat juga diharapkan meneruskan informasi tersebut kepada kepala desa dan lurah agar upaya pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Dinas KBP3A Tangani 24 Kasus hingga Juli 2026

Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang, Edy Harmaini, selaku panitia kegiatan, menyampaikan bahwa hingga Juli 2026 pihaknya telah menangani sekitar 24 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Edy, kasus yang ditangani cukup beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak terhadap anak, kekerasan terhadap anak, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam penanganannya, Dinas KBP3A bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Bapas, dan Polres Sintang.

Ia menyebutkan, sebagian kasus yang ditangani telah mendekati penyelesaian. Secara tren, jumlah kasus pada 2026 juga disebut cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, menurutnya, upaya pencegahan tetap perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.

Edy berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat menambah pemahaman peserta sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melindungi anak.

“Kami berharap para peserta dapat meneruskan informasi dan pengetahuan yang diperoleh kepada anak-anak, keluarga, serta masyarakat di lingkungan masing-masing,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber dari unsur Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, psikolog klinis, Unit PPA Polres Sintang, dan Bapas Sintang.

Materi yang dibahas meliputi peran Pengadilan Agama dalam pencegahan perkawinan anak, dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan mental, pola asuh keluarga, pembangunan kesadaran hukum sejak dini, serta pendekatan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Sintang berharap koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat semakin kuat sehingga setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *