Menitterkini.com, SINTANG-
Rencana peresmian Hotel Charlie yang berlokasi di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dipastikan batal. Hotel tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta dokumen UKL-UPL yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi bangunan di lapangan.
Persoalan ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama DPRD Kabupaten Sintang pada akhir tahun 2025 lalu. Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan fisik bangunan hotel.
Berdasarkan dokumen UKL-UPL yang terbit pada 26 April 2021, bangunan Hotel Charlie disebut hanya memperoleh izin empat lantai. Namun faktanya, bangunan yang berdiri saat ini mencapai lima setengah lantai. Selain itu, hotel tersebut juga diduga belum memiliki SLF, yang menjadi syarat wajib sebelum bangunan difungsikan dan dioperasikan.
Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, media ini menghubungi konsultan lingkungan Hotel Charlie, Dr. Antonius, Hut., M.P, pada Selasa (6/1/2026) di ruang kerjanya.
Anton menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai konsultan perorangan yang menangani kajian UKL-UPL Hotel Charlie serta beberapa hotel lainnya di Sintang. Menurutnya, UKL-UPL merupakan dokumen pra-konstruksi yang disusun berdasarkan data dan rencana awal yang disampaikan oleh pemilik bangunan.
“UKL-UPL itu kajian mitigasi lingkungan terhadap kondisi awal. Dokumen ini dibuat sebelum kegiatan pembangunan, dengan dasar seperti izin tetangga, tata ruang, sertifikat tanah, dan gambar bangunan,” jelas Anton yang juga Rektor Universitas Kapuas Sintang ini.
Dalam kajian tersebut, lanjut Anton, pihaknya menilai kondisi sosial, ekonomi, fisika, dan biologi lingkungan, termasuk pengambilan sampel air, tanah, dan udara yang diuji melalui laboratorium. Selain itu, kajian juga mengacu pada gambar bangunan yang diserahkan oleh pihak pemilik hotel.
“Apa yang kami kaji sepenuhnya berdasarkan data yang diberikan oleh owner. Saya tidak mengarang. Kalau gambar yang disampaikan empat lantai, maka itu yang dikaji,” tegasnya.
Anton mengakui, seiring berjalannya waktu dan menjelang rencana peresmian, ia baru mengetahui bahwa bangunan Hotel Charlie ternyata mencapai lima setengah lantai. Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang telah disahkan.
“Kalau bangunan berubah, semestinya owner mengajukan revisi. Penyesuaian itu wajib, baik dari sisi lingkungan maupun teknis,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangannya sebagai konsultan hanya sebatas kajian lingkungan. Sementara untuk kajian teknis, kelayakan bangunan, dan uji fungsi, sepenuhnya menjadi ranah instansi teknis terkait.
“Setelah bangunan selesai, harus ada uji kelayakan dan SLF. Itu bukan kewenangan konsultan lingkungan,” katanya.
Anton menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian antara UKL-UPL dan kondisi bangunan, maka pemilik wajib mengajukan revisi dokumen, baik revisi matriks maupun penyesuaian lain sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis.
“Owner harus menyurati dinas terkait. Dari situ ditentukan apakah cukup revisi matriks atau perlu kajian lanjutan. Baru kemudian diproses melalui OSS,” jelasnya.
Secara profesional, Anton mengaku hingga saat ini tidak pernah dihubungi kembali secara resmi oleh pihak Hotel Charlie terkait persoalan tersebut. Ia hanya mendengar informasi secara tidak langsung bahwa peresmian hotel batal digelar.
“UKL-UPL itu dibuat sebelum bangunan berdiri. Setelah dibangun, ya harus patuh. Kalau melenceng, tentu ada konsekuensinya. Pengawasan juga dilakukan berkala setiap enam bulan melalui laporan,” pungkasnya.
Kasus Hotel Charlie ini menjadi sorotan publik dan sekaligus pengingat bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan komersial dioperasikan.












