APDESI Merah Putih Audiensi Soal Bansos, Tegaskan Penetapan Penerima Bukan Kewenangan Desa

Menitterkini.com, SINTANG-
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Kabupaten Sintang menggelar audiensi terkait persoalan bantuan sosial (bansos) bersama Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Rabu, (10/12/2025). Di kantor Dinsos Sintang.

Ketua APDESI Kalbar, Dede Hendranus, mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi para kepala desa terkait banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai penyaluran bansos di desa.

“Jadi kegiatan kita hari ini terkait permohonan audiensi APDESI Merah Putih Kabupaten Sintang. Kami bersama rekan-rekan kepala desa berkoordinasi terkait persoalan yang masuk ke desa, khususnya soal bansos,” ujar Dede.

Ia menegaskan bahwa bansos merupakan program pemerintah pusat, sehingga desa tidak memiliki kewenangan menetapkan siapa yang berhak menerima.

“Desa hanya bersifat mengusulkan melalui operator SINK NG. Untuk penetapan penerima itu kewenangan Kementerian Sosial. Itu harus dipahami bersama,” jelasnya.

Dede menyebut APDESI sepakat membuat video pernyataan agar masyarakat semakin memahami bahwa penentuan penerima bansos bukan keputusan pemerintah desa. Ia berharap dinas terkait turut membantu menyampaikan penjelasan kepada warga.

“Ke depannya, APDESI Merah Putih akan melaksanakan rapat koordinasi dengan BPS, pemerintah daerah, serta dinas terkait. Dinas Sosial juga akan menggelar Bimtek bagi 391 desa untuk pendampingan penginputan data melalui operator SINK NG,” katanya.

Dinas Sosial: Desa dan Dinsos Hanya Mengusulkan, Penentu Penerima Ada di Pusat

Sementara itu, Edma Hatita, Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan, dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Sintang, membenarkan bahwa bansos seperti PKH, BPNT, dan BLT Kestra sepenuhnya ditentukan pusat.

“Mereka audiensi terkait bansos di Kabupaten Sintang. Diskusi berjalan lancar. Sudah ada kesepakatan bahwa baik kepala desa maupun Dinas Sosial hanya mengusulkan. Yang menentukan penerima tetap pusat, yaitu Kemensos,” kata Edma.

Menurutnya, selama ini banyak warga yang salah paham dan menganggap desa atau dinas sosial yang menentukan apakah seseorang layak mendapat bantuan.

“Banyak yang datang bertanya, baik ke kepala desa maupun ke kami. Padahal penentu akhir bukan kami,” ujarnya.

Edma menambahkan bahwa salah satu masalah di lapangan adalah masih banyak operator desa yang belum memahami cara pengusulan melalui sistem SINK NG dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Nanti akan ada pelatihan lagi bagi operator. Kami berharap dukungan para kepala desa agar operatornya hadir. Karena semua usulan harus lewat operator,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *