Menitterkini.com, SINTANG-
Ibnu Joko Haryadi, cucu Ade Muhammad Djohan yang disebut sebagai Raja Sintang ke-30, meminta Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, melibatkan ahli waris secara langsung dalam pembahasan status kepemilikan sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai warisan keluarganya.
“Kami datang ke sini untuk meluruskan siapa pemilik tanah yang sebenarnya, termasuk tanah yang dipinjam pakaikan kepada TNI maupun pemerintah daerah. Kami memiliki data terkait tanah-tanah tersebut,” kata Ibnu
Ia mengatakan, selama ini terdapat simpang siur mengenai status kepemilikan sejumlah bidang tanah. Karena itu, pihak keluarga ingin dokumen yang mereka miliki diperiksa dan dicocokkan dengan data pertanahan yang berlaku.
Menurut Ibnu, tanah yang diperjuangkan merupakan tanah milik kakeknya, Ade Muhammad Johan, serta neneknya, Raden Mintasih. Ia menegaskan, pembahasan mengenai kepemilikan tanah perlu merujuk pada nama pemilik dan dokumen pendukung, bukan hanya menggunakan nama lembaga.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya berkoordinasi dengan pihak yang mengatasnamakan Kesultanan Sintang, tetapi turut memanggil ahli waris yang memiliki dokumen terkait riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Ibnu memperkirakan, dari sekitar 180 hektare tanah yang diklaim sebagai milik kakeknya, saat ini tersisa sekitar 55 hektare. Sebagian bidang tanah tersebut, menurut dia, berada di kawasan lapangan terbang (lapter), sedangkan bidang lainnya berada di lokasi berbeda, termasuk tanah yang disebut pernah dipinjam pakaikan kepada TNI.
Namun, luas, batas, dan status hukum setiap bidang tanah tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan data pertanahan.
Ia mengatakan, pihak keluarga telah menempuh sejumlah langkah untuk memperjuangkan klaim tersebut, termasuk mendatangi Kepolisian Daerah dan Kementerian Agraria. Ibnu menyebut penanganan perkara telah berjalan hingga tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah ke Polda dan Kementerian Agraria. Kami berharap persoalan ini dapat diluruskan berdasarkan dokumen dan data yang ada,” ujarnya. Usai menghadap Bupati, Wakil Bupati, Sekda, OPD terkait di Pendopo Bupati Sintang. Rabu,(28/10/2026).
Lebih lanjut, Ibnu berharap pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan dengan ahli waris, terutama apabila terdapat rencana pembangunan yang bersinggungan dengan tanah yang mereka klaim.
Ia menyebut Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala sebelumnya telah mengajak pihak keluarga untuk kembali bertemu setelah rangkaian rapat selesai guna membahas perkembangan pembangunan di Kota Sintang, termasuk rencana pembangunan jalan.
“Kami berharap ahli waris dilibatkan secara langsung agar persoalan ini dapat dibahas secara jelas dan berdasarkan bukti yang sah,” katanya.
Ibnu menjelaskan, terdapat delapan ahli waris dalam keluarga tersebut. Ia hadir sebagai cucu Ade Muhammad Johan untuk menyampaikan aspirasi keluarga dan mendorong penyelesaian persoalan tanah melalui pemeriksaan dokumen serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Sementara Sekreatris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus klaim tersebut masih akan dipelajari lebih dulu.
” Nanti ya kami pemerintah akan pelajari dulu,” katanya singkat.












