Asik Pesta Sabu Empat Remaja di Sintang Digerebek Polisi

Polisi Amankan Pria dengan 46,94 Gram Sabu di Sintang

Menitterkini.com, SINTANG –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang mengungkap dua kasus narkotika di lokasi berbeda pada Kamis (8/10/2026). Polisi menggerebek empat remaja di sebuah kamar penginapan di Kota Sintang dan mengamankan seorang pria di Kecamatan Dedai dengan barang bukti diduga sabu seberat bruto 46,94 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, membeberkan pengungkapan kedua kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

 

Pengungkapan pertama dilakukan di salah satu Homestay, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 Polres Sintang terkait dugaan transaksi narkotika di penginapan tersebut.

 

Saat tiba di kamar yang dimaksud, petugas mendapati empat pria berinisial AF, RFR, VD, dan AJ. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal yang diduga sabu serta dua klip plastik kosong.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu alat isap sabu atau bong, satu kaca bening bekas pakai, satu sendok sabu, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.

Keempat pria tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

### Sabu 46,94 Gram Diamankan di Dedai

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Sintang juga mengungkap kasus narkotika di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, sekitar pukul 17.10 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial S alias A.

Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di sebuah gudang rumah miliknya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, petugas menemukan sebuah tas hitam di lantai gudang. Di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 46,94 gram.

Selain sabu, polisi menyita dua timbangan digital, satu alat isap sabu, satu sendok sabu, 35 klip plastik transparan dengan ukuran berbeda, uang tunai Rp300 ribu, dua dompet, satu tas, serta satu unit telepon genggam.

Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Sintang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

### Penyidikan Berlanjut

AKP Eko Supriyatno menyampaikan, penanganan kedua kasus tersebut berlanjut pada tahap penyidikan. Polisi merencanakan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, tes urine, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik.

Dalam laporan kepolisian, empat pria yang diamankan di penginapan disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pria yang diamankan di Kecamatan Dedai disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana narkotika dalam kedua kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *