Menitterkini.com, SINTANG –
Kejaksaan Negeri Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar Senin (31/8/2026) tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara sejak tahap awal penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menjelaskan, norma koordinasi dalam KUHAP baru diatur dalam Bagian VII Pasal 58 sampai Pasal 62.
Pada prinsipnya, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut Taufik, koordinasi sejak awal sangat penting agar perkara yang nantinya dilimpahkan kepada penuntut umum benar-benar siap untuk dituntut dan dibuktikan di persidangan.
“Koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara sesuai kewenangan masing-masing, dengan prinsip setara, saling mendukung dan saling melengkapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik dan penuntut umum memiliki perspektif yang berbeda dalam menangani perkara.
Penyidik berorientasi membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka berdasarkan alat bukti. Sementara penuntut umum berorientasi memastikan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan dan dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, penuntut umum tidak hanya menjadi ujung tombak penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sejak tahap awal penyidikan.
Taufik menambahkan, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan tidak hanya dipahami sebagai pedoman administratif, tetapi menjadi instrumen untuk membangun pola kerja yang lebih efektif dan profesional.
Melalui FGD tersebut, diharapkan terdapat kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum mengenai pola koordinasi sejak awal penyidikan.
Selain itu, diperlukan mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif, pemahaman bersama mengenai standar kecukupan pembuktian dan pemenuhan unsur tindak pidana, hingga mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat atau persoalan hukum dalam proses penyidikan.
“Pola koordinasi tetap harus menjaga independensi dan kewenangan masing-masing institusi,” tegasnya.
Taufik menambahkan, koordinasi substantif tersebut bertujuan menyatukan persepsi mengenai fakta, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka hingga strategi pembuktian sejak tahap awal penyidikan.
Dengan koordinasi yang baik, kelemahan perkara diharapkan dapat diminimalisasi, termasuk mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara, menjamin proses hukum yang sesuai ketentuan, serta meningkatkan kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan.
“Esensinya bukan mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana. Tetapi memastikan bahwa apabila perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan,” pungkasnya.
FGD tersebut turut dihadiri Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., Kepala Kantor Bea dan Cukai Nanga Badau Henry Imanuel Sinuraya, serta Dandenpom XII/1 Sintang Letkol Cpm Ferdinand Sitepu.
Kegiatan juga diikuti jajaran masing-masing institusi dan para penyidik sebagai peserta.
