Kepemilikan KIA di Sintang Baru Capai 30 Persen, Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah dan Kecamatan

Menitterkini.com, SINTANG –

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang mencatat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tersebut baru mencapai sekitar 30 persen dari total anak yang menjadi sasaran.

Kepala Disdukcapil Sintang Agoes Jam mengatakan capaian tersebut masih jauh dari harapan. Secara nasional, kepemilikan KIA juga masih berada di kisaran 60 persen.

“Di Sintang mungkin baru hampir 30 persen dari jumlah anak. Secara nasional juga baru sekitar 60 persen,” ujarnya. Pada Senin,(3/8/2026). Dipendopo rumah jabatan dinas Bupari Sintang.

Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, Disdukcapil akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari sekolah jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP. Selain itu, Disdukcapil juga menggandeng Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang serta Kejaksaan Negeri Sintang dalam mendukung program tersebut.

Sosialisasi juga akan diperluas hingga ke seluruh kecamatan agar informasi mengenai pentingnya KIA dapat diteruskan kepada pemerintah desa dan masyarakat, termasuk wilayah pedalaman.

“Harusnya semua sekolah terjangkau. Nanti melalui kecamatan juga akan disampaikan kepada kepala desa agar masyarakat mengetahui pentingnya memiliki KIA,” katanya.

Ia menjelaskan, persyaratan pembuatan KIA cukup sederhana, yakni akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Khusus anak usia nol hingga lima tahun, pembuatan KIA tidak memerlukan pas foto. Sementara anak usia di atas lima tahun wajib melampirkan pas foto ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Menurutnya, bayi yang baru lahir dan mengurus akta kelahiran di Disdukcapil akan langsung dibuatkan KIA bersamaan dengan penerbitan KK baru.

Meski tidak mengalami kendala berarti dalam pelayanan, Disdukcapil menghadapi keterbatasan anggaran pengadaan blanko KIA.

“Kalau KTP-el blankonya disediakan pemerintah pusat. Untuk KIA, blankonya harus kami adakan sendiri melalui anggaran daerah. Jadi harus diperhitungkan berapa kebutuhan setiap tahunnya,” jelasnya.

Disdukcapil juga berharap sekolah dapat mendorong atau mewajibkan peserta didiknya memiliki KIA. Namun, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pencetakan kartu bagi seluruh anak.

Ia menegaskan KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang berlaku secara nasional dan diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun.

“KIA ini ibarat KTP bagi anak. Memang belum seperti KTP-el yang wajib dalam berbagai layanan, tetapi kami mengupayakan agar setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *